Menelusuri Tempat Parkir Terakhir Sampah Jakarta, Bukit Limbah di Bantargebang

Dari ratusan truk yang membawa sampah, jika dikalkulasikan menjadi 6.732 ton sampah. Jumlah ini berdasarkan sepanjang Juni 2026, karena adanya pembatasan volume sampah.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Menelusuri Tempat Parkir Terakhir Sampah Jakarta, Bukit Limbah di Bantargebang
Tumpukan Sampah Bantargebang

Puluhan truk sampah berukuran besar hingga sedang terlihat mengular panjang sebelum memasuki area pintu masuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Truk sampah itu milik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Truk berkelir oranye itu silih berganti masuk dan keluar lokasi untuk membuang sampah sudah diangkutnya dari beberapa tempat di Jakarta. Sebelum membuang sampah dibawanya itu, truk lebih dulu melewati pintu penjagaan untuk melakukan penimbangan.

Setelah selesai ditimbang, para sopir langsung menuju ke lokasi atau zona di mana sampah itu akan dikeluarkan dari truk yang dibawanya.

Usai sampah itu dibuang, truk-truk tersebut tidak langsung keluar meninggalkan Bantargebang. Mereka lebih dulu membersihkan kendaraan dibawanya di lokasi khusus membersihkan mobil sampah.

Namun tidak semua truk ingin membersihkan mobilnya di TPST Bantargebang usai membuang sampahnya. Ada dari mereka yang memang langsung meninggalkan lokasi.

Pantauan merdeka.com di lokasi, terlihat tumpukan sampah yang menjulang tinggi tengah dikeruk oleh beberapa alat berat seperti beko berwarna kuning.

Sampah-sampah yang dikeruk oleh alat berat tersebut berasal dari truk muatan sampah yang setiap harinya memang membawa berbagai jenis sampah.

"Jumlah truk, biasanya TPST Bantargebang itu 1.200-1.300 per hari, namun saat ini ada pembatasan jumlah perhari-nya sekarang masih diangka 700-800 truk," kata salah satu staf TPST Bantargebang yang enggan disebutkan namanya kepada merdeka.com, Senin (20/7).

Dari ratusan truk yang membawa sampah tersebut, jika dikalkulasikan menjadi 6.732 ton sampah. Jumlah ini disebutnya berdasarkan sepanjang Juni 2026, karena adanya pembatasan volume sampah.

"3 shift, tujuannya pembatasan volume sampah yang masuk ke bantargebang. Di Juni itu rata-rata 880 rit per hari" ujar dia.

Ketinggian Sampah

Tumpukan Sampah Bantargebang
Tumpukan Sampah Bantargebang

Dibatasinya sampah yang masuk ke Bantargebang, karena memang sudah menggunung hingga mencapai 40 meter. Hal ini turut dirasakan oleh salah seorang warga yang tinggal disekitaran dekat lokasi

Apalagi, dia sudah lama tinggal di dekat lokasi pembuangan akhir sampah. Jarak antara rumahnya dengan gunungan sampah tersebut hanya beberapa meter saja.

"Ya perbedaannya paling ya, dulu mah kalau pembuangan itu kan dalam. Ya sekarang udah tingginya itu, udah tinggi banget gitu, 35-40 meter ada. Tinggi, udah kayak di puncak," ujar salah satu warga berinisial Jay.

Bertetangga dengan Limbah

Tumpukan Sampah Bantargebang
Tumpukan Sampah Bantargebang

Dekatnya jarak rumah dengan tempat pembuangan akhir sampah, membuat Jay sudah terbiasa menghirup udara atau aroma yang timbul dari sampah. Terlebih, jika sampah itu sudah membasah alias tidak kering.

Karena, memang truk-truk yang membawa sampah tersebut melewati rumahnya. Bahkan, berhenti di depan rumahnya untuk menunggu giliran masuk ke UPST Bantargebang.

"Kalau udara kayaknya sama sih ya, paling kalau musim hujan tuh rada bau juga. (Karena) Basah. Iya, ya enggak menyengat banget sih (baunya), karena kan udah biasa kalau saya. Kecuali paling kayak ada sampah dari Pasar Induk, mobil lewat itu bau (sampah basah)," ujar Jay.

Meski setiap hari menghirup udara yang sudah tercampur dengan baunya sampah, Jay bersama keluarganya mengaku tidak pernah mengalami sakit pernapasan. Akan tetapi, justru penyakit yang ia alami hanya seperti meriang hingga pusing akibat terkena hujan.

Selain itu, penyakit lain yang dialaminya itu seperti terkena paku hingga beling pada bagian kakinya. Hal ini pun dianggap menjadi wajar, mengingat lokasi tempat ia tinggal yang tak jauh dari tempat pembuangan akhir sampah.

"Sakit biasa, paling meriang-meriang. Kalau kehujanan," katanya.

Jadi Perhatian Khusus Presiden

Tumpukan Sampah Bantargebang
Tumpukan Sampah Bantargebang

Tumpukan gunung sampah di TPST Bantargebang itu sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Zulhas mengatakan, kondisi sampah yang berada di Jakarta sudah mencapai tahap darurat.

Menurut dia, timbunan sampah Jakarta mencapai sembilan ribu ton lebih per hari. Saat ini, 87 persen pengolahan masih bergantung pada open dumping seperti Bantargebang yang sudah jauh melebihi kapasitas. Bahkan, tingginya Sampah itu diibaratkan olehnya mencapai lantai 17.

"Kalau diukur Bantargebang itu Pak Gubernur seperti gedung berapa lantai itu? 16, 17 lantai ujar Zulhas usai penandatanganan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Danantara Investment Management di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5)

Oleh karena itu, Zulhas menuturkan, persoalan sampah di Jakarta tersebut menjadi perhatian khusus langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Bahkan Jakarta ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Presiden. Kami hampir tiap minggu ditelepon soal sampah, utamanya Bantargebang," ucap Zulhas.

Tumpukan Sampah Bantargebang
Tumpukan Sampah Bantargebang

Dampak untuk Lingkungan Sekitar

Tumpukan Sampah Bantargebang
Tumpukan Sampah Bantargebang

Secara terpisah, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI Wahyu Eka Styawan menilai, dekatnya Jarak pemukiman warga dengan TPST bukan hanya permasalahan bau semata melainkan sebuah bentuk krisis keadilan ekologis dan ruang hidup yang sangat serius. Menurutnya, kedekatan jarak ini memicu krisis kesehatan lingkungan menahun yang menyerang warga setiap hari melalui polusi udara berupa gas metana dan hidrogen sulfida.

Hal ini pun dianggap memicu tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta penyakit kulit pada kelompok rentan. Kondisi ini pun dinilainya diperparah oleh rembesan air lindi (leachate) yang mencemari sumur-sumur air dangkal warga, merusak kualitas tanah, serta memicu ancaman keselamatan fisik berupa risiko longsoran bukit limbah yang strukturnya kian tidak stabil akibat melebihi kapasitas desain awalnya.

"Beban ekologis dan ekonomi yang berlapis ini pada akhirnya harus dipikul sendiri oleh masyarakat lokal, sementara dana kompensasi yang diterima sering kali tidak sebanding dengan degradasi kualitas hidup yang mereka alami dari tahun ke tahun," ujar Wahyu.

Ia menyebut, dengan mengguanakan kacamata regulasi, situasi kritis di Bantargebang ini mengindikasikan adanya pelanggaran sistemik terhadap sejumlah undang-undang sekaligus. Pertama, situasi ini dianggap menabrak Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang dengan tegas menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Ketika daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan tersebut sudah terlampaui, pembiaran aktivitas pembuangan tanpa evaluasi radikal mencerminkan lemahnya instrumen kehati-hatian negara. Kedua, dari perspektif UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, hilangnya jarak aman atau zona penyangga (buffer zone) yang steril menunjukkan adanya benturan fungsi ruang dan lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang yang mengorbankan keselamatan zona hunian," sebutnya.

"Terakhir, kondisi gunungan sampah terbuka yang berhimpitan dengan rumah warga ini sangat bertolak belakang dengan semangat UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," tambahnya.

Undang-undang tersebut ditegaskannya mengamanatkan pengoperasian TPA yang ramah lingkungan dengan metode sanitary atau controlled landfill, serta menegaskan bahwa kompensasi dampak negatif bukanlah instrumen untuk membeli izin pencemaran permanen, melainkan bentuk pertanggungjawaban.

"Secara yuridis, realita di Bantargebang membuktikan kegagalan tata kelola dan penegakan hukum lingkungan terpadu antarwilayah. Pemerintah tidak bisa terus menggunakan pendekatan tambal sulam dengan dalih kebutuhan mendesak metropolitan, karena undang-undang secara kaku memprioritaskan keselamatan jiwa dan keberlanjutan ruang hidup rakyat di atas segalanya," tegasnya.

"Lalu last but not least, bahwa ancaman fisik bagi warga yang hidup berdampingan dengan bukit limbah ini kian tereskalasi akibat krisis iklim global," sambungnya.

Lonjakan suhu ekstrem dan kemarau panjang yang dipicu oleh anomali cuaca diungkapkannya mempercepat akumulasi gas metana di dalam gunungan sampah, yang bertindak bagai bom waktu dan sangat rentan memicu kebakaran hebat di bawah permukaan yang sulit dipadamkan serta menyebarkan asap beracun langsung ke pemukiman.

"Sebaliknya, ketika musim hujan tiba dengan intensitas curah hujan ekstrem yang tak lagi terprediksi, pasokan air yang melimpah akan mengencerkan struktur internal bukit limbah, meningkatkan volume air lindi secara drastis, dan memicu risiko bencana longsoran sampah skala besar yang sewaktu-waktu dapat mengubur pemukiman di bawahnya. Dinamika iklim ini membuat jarak aman yang dilanggar bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman keselamatan jiwa yang kian nyata dan mematikan bagi warga sekitar," pungkasnya.

Rekomendasi