3 WNA Nekat Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas di Pakaian Dalam

Tiga WNA diamankan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, terkait penyelundupan 5,721 kg serbuk emas. Imigrasi dan Bea Cukai mengungkap modusnya.

yoseph ikanubun
Oleh yoseph ikanubun - Reporter
3 WNA Nekat Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas di Pakaian Dalam
Tiga WNA dan barang bukti emas yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan di Bandara Sam Ratulangi Manado (Istimewa)

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Kantor Bea Cukai Manado mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga membawa serbuk emas secara ilegal.

Ketiga WNA tersebut diamankan saat hendak melakukan perjalanan internasional melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu (5/9/2026).

"Penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap penumpang penerbangan internasional," ungkap Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Manado, Novly Momongan, melalui Kepala Seksi Tikim, Riendy Lehardi, didampingi Kepala Sub-seksi Infokim, Arihta L. Sukatendel, Rabu (9/9/2026).

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan terhadap penerbangan Scoot Airlines nomor penerbangan TR0319 dengan rute Manado-Singapura.

Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan tiga penumpang yang kemudian diketahui berinisial JM dan TKC, WNA Hong Kong, serta ZW, WNA China.

"Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, ZW tercatat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan JM dan TKC menggunakan Bebas Visa Kunjungan atau BVK," ujarnya.

Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama petugas Bea Cukai. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 19 bungkus barang yang diduga serbuk emas dengan total berat mencapai 5,721 kilogram.

Barang tersebut disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakan para penumpang dengan modus body strapping.

Dari tiga penumpang tersebut, JM kedapatan membawa delapan bungkus dengan berat 2,282 kilogram. Kemudian ZW membawa lima bungkus dengan berat 1,733 kilogram, sedangkan TKC membawa enam bungkus dengan berat 1,706 kilogram.

"Penindakan terhadap ketiga WNA tersebut berawal dari kegiatan analisis dan pertukaran informasi terkait data penumpang penerbangan internasional," ujarnya.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap para penumpang di area keberangkatan internasional.

Ketiga WNA beserta barang yang diduga serbuk emas itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Manado untuk menjalani pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 14,49 miliar. Nilai potensi kerugian negara juga diperkirakan mencapai Rp 14,49 miliar.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai melakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

"Sementara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap perlintasan dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya," ujarnya.

Rekomendasi