Penyelundupan
Topik Populer
Berita Utama
-
berita foto FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Merkuri Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar di Tanjung Priok
-
berita update Kronologi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Merkuri Ilegal di Tanjung Priok
-
bbm bersubsidi 820 Kiloliter BBM Bersubsidi Gagal Diselundupkan ke Kalimantan, Polda Sulsel Tetapkan 7 Orang Tersangka
-
-
-
berita update Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, TNI AL Amankan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon
-
-
-
benih lobster Kronologi Penyelundupan 47.000 Benih Lobster di Serang Potensi Rugikan Negara Sebesar Rp705 Juta
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
FOTO: Korban Tewas Gempa Filipina Selatan Bertambah Jadi 37 Orang
-
Korban Tewas Gempa Filipina Bertambah Jadi 35 Orang, Ratusan Warga Terluka
-
Kondisi Rumah Terdampak Gempa Mindanao di Kepulauan Sangihe, Begini Penampakannya
-
Peringatan Tsunami di Gorontalo Utara Dicabut, Warga Kembali ke Rumah Usai Sempat Mengungsi ke Dataran Tinggi
-
BMKG: Gempa M7,7 di Laut Sulawesi Bukan Berasal dari Zona Megathrust
Berita Utama Lainnya
-
-
-
-
kasus narkoba TNI AL dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 150 Gram Sabu Senilai Rp150 Juta di Perairan Sebatik
-
-
berita update TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal Senilai Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka
-
-
-
-
ayam ras filipina Penyitaan Barang Ilegal Filipina: TNI AL dan Bea Cukai Sita Obat Ayam & Ratusan Unggas di Sulut
Dia diduga bekerja sebagai kurir narkoba untuk menyelundupan kokain ke Bali.
Pelaku penyelundupan hingga kini belum berhasil ditemukan.
Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Polres Aceh Timur, pada Minggu (15/6) di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Hasil pemeriksaan tercatat total ada 668 ekor burung, terdiri dari 47 ekor burung yang masuk daftar satwa dilindungi, serta 621 ekor burung tidak dilindungi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar jalan Daan Mogot KM 24.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton.
Polisi mengamankan truk dengan nomor polisi BK 8039 MS yang mengangkut ratusan burung tanpa disertai dokumen persyaratan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.400 liter bio solar bersubsidi dan menangkap seorang pelaku berinisial KA.
Nilai barang dan jasa yang ditindak ini mencapai Rp4,06 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp820 miliar.
Helfi menjelaskan, kasus pertama terkait penyelundupan tali kawat baja oleh PT N di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.