Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan Pengelola Sampah

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak 11 perusahaan pengelola sampah. Sanksi diberikan karena adanya pelanggaran izin operasional dan pengelolaan limbah.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan Pengelola Sampah
Petugas mengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagai bagian dari upaya pembenahan pengelolaan sampah di Sumatera Barat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan berbagai pelanggaran dalam tata kelola sampah yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengungkapkan bahwa langkah pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini mencakup pengawasan mulai dari sumber sampah, armada pengangkut, hingga fasilitas akhir tempat pembuangan.

"Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya," ujar Dudi di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).

Daftar Perusahaan yang Terkena Sanksi

Berdasarkan data DLH DKI Jakarta, terdapat enam perusahaan baru yang masuk dalam daftar penindakan, yaitu CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Keenam perusahaan ini menyusul lima perusahaan yang sebelumnya telah lebih dulu ditindak.

Lima perusahaan yang telah menerima sanksi sebelumnya adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman, PT Mapanji Kamila Graha, PT Arie Karya Utama, PT Samhana Indah, dan PT Pradana Sukses Prima. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemerintah daerah dalam menertibkan operasional perusahaan di bidang kebersihan.

Dudi menjelaskan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada enam perusahaan terbaru berupa denda uang paksa sebesar Rp 10 juta per perusahaan serta teguran tertulis. Selain itu, mereka diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Temuan Pelanggaran Operasional

Hasil pemeriksaan DLH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan praktik di lapangan. CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, dan PT Cuan International Group terbukti menggunakan kendaraan operasional yang tidak terdaftar dalam izin resmi.

Sementara itu, CV Super Steel Tiga Bersaudara kedapatan mengangkut sampah yang belum terpilah dari lokasi pengambilan. Sampah tersebut kemudian dipilah di fasilitas yang tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Selain itu, lima perusahaan—yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, dan PT Cuan International Group—melakukan aktivitas pemilahan tanpa izin yang sah.

"Izin yang dimiliki perusahaan tersebut hanya sebagai penyedia jasa pelayanan angkutan di bidang kebersihan atau transporter," ucap Dudi. Adapun PT Jangjo Teknologi Indonesia, meski telah memiliki izin angkutan dan pengelolaan, tetap dikenakan sanksi karena menggunakan kendaraan yang tidak tercantum dalam izin untuk kegiatan pengangkutan.

Pengetatan Pengawasan Rantai Sampah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin operasional jika perusahaan kembali melanggar aturan. Dudi menekankan bahwa pengawasan ke depan akan diperluas tidak hanya pada perusahaan pengangkut, tetapi juga kepada pihak penghasil sampah.

"Kami tidak ingin pengawasan berhenti pada kendaraan atau perusahaan pengangkut. Rantai pengelolaan sampah harus dapat ditelusuri: dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, berapa volumenya, dan ke mana akhirnya dibawa," tandas Dudi.

Rekomendasi