Detik-Detik Sarang Narkoba Digerebek Polisi, IRT Diduga Jadi Bandar

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap enam orang dalam penggerebekan di Jalan PWI, Deli Serdang. Seorang IRT diduga berperan sebagai bandar sabu.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Detik-Detik Sarang Narkoba Digerebek Polisi, IRT Diduga Jadi Bandar
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penggunaan narkoba di Jalan PWI Gang Gitar 6, Deli Serdang, Sumatera Utara. (Antara)

Enam orang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Deli Serdang, Sumatera Utara. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Dalam penggerebekan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, kami menangkap enam orang dan menyita 40 paket sabu siap edar," kata Rafli, Sabtu (29/8/2026).

Dari enam orang yang ditangkap, polisi mengidentifikasi seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (30) yang diduga berperan sebagai bandar. Sementara MF (49) diduga bertugas sebagai pengedar, sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai pengguna.

“Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna,” kata Rafli.

Empat pria yang turut diamankan yakni WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26).

Rafli mengatakan dugaan aktivitas jual beli narkotika di rumah tersebut terungkap berdasarkan laporan warga. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

“Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” ujarnya.

Dari informasi yang diterima polisi, aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di rumah tersebut diduga tidak hanya berlangsung pada waktu tertentu, tetapi hampir sepanjang hari hingga mencapai 24 jam.

Temukan 40 Paket Sabu

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 40 paket sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, senjata tajam, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Kami temukan barang bukti yang cukup banyak, ada 40 paket sabu siap edar, ada juga senjata tajam yang kami duga memang disiapkan untuk menyerang petugas,” katanya.

Rafli mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Setelah penggerebekan, polisi menghancurkan lapak yang diduga digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkotika di dalam rumah tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengawasi lokasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.

“Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba,” katanya.

Rafli menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan meski para pelaku berpotensi berpindah lokasi.

“Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Rafli.

Rekomendasi