Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menghubungkan Pekanbaru dan Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap satu orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman dan transaksi narkotika.
"Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira Pukul 17.00 WIB, Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan Anev terkait rencana operasi dan pembagian tugas tim, kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman dan transaksi Narkotika Jenis Shabu," kata Eko, Rabu (26/8/2026).
Sekitar pukul 21.15 WIB, tim menangkap seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe di area parkir Plaza Senapelan, Jalan Teuku Umar, Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Gilang ditangkap sesaat setelah mengambil sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu.
"Dari hasil interogasi tersangka Gilang Alfitrah Dalimunthe dia dikendalikan atau diperintahkan oleh seseorang yang dikenal melalui Facebook dengan nama QY," jelasnya.
Gilang diduga telah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sejak sekitar Juli 2025. Dia disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial QY yang merupakan bos Anto. Anto diketahui merupakan kakak ipar Sari, istri Gilang.
Sebelum bergabung dalam jaringan tersebut, Gilang beberapa kali diajak Anto untuk bekerja. Namun, dia sempat menolak karena tidak mendapat izin dari istrinya. Istri Anto, Wulan, kemudian membujuk Sari agar mengizinkan Gilang bekerja bersama Anto. Saat itu, Gilang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada keterlibatan pertamanya, Gilang bertugas sebagai "sapu jalan" bersama Angga, tetangganya yang disebut sebagai orang lama Anto. Setelah itu, Gilang mulai bekerja bersama Anto sekitar Juli 2025.
"Gilang mulai ikut kerja sama Anto sekitar bulan juli 2025, dengan upah Rp 25 juta setiap kerja, jika pengantaran ke luar kota upah 1kg Rp 10 juta, kalau dalam kota biasa borongan sj per kerja biasanya Rp 25 juta," jelas dia.
Namun, sejak April 2026, Gilang dan Anto tidak lagi bekerja bersama dan disebut pecah kongsi. Pada 13 Agustus 2026, QY kembali menghubungi Gilang dan mengajaknya bekerja.
Gilang kemudian bekerja di bawah kendali QY tanpa sepengetahuan Anto. Keterlibatannya berakhir setelah penyidik Bareskrim Polri menangkapnya.
Polisi selanjutnya akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah dan penerima narkotika. Penyidik juga menyelidiki pihak lain yang terlibat serta menelusuri aliran keuangan jaringan tersebut.
Barang Bukti
- Lima bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang ditemukan di dalam dashboard, dengan bruto sekitar 5 kg.
- Satu bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang ditemukan di dalam kursi sopir, dengan bruto sekitar 1 kg.
- Satu bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang ditemukan di dalam kursi penumpang depan, dengan bruto sekitar 1 kg.
- Dua bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang ditemukan di dalam kursi tengah, dengan bruto sekitar 2 kg.
- 20 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang ditemukan di dalam kabin belakang kiri, dengan bruto sekitar 20 kg.
- 14 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan yang ditemukan di dalam kabin belakang kanan, dengan bruto sekitar 14 kg.
- Satu unit HP iPhone 11 warna hitam.
- Satu unit HP Samsung Galaxy A17 warna silver.
- Satu unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik.
- Satu lembar STNK mobil Toyota Rush warna hitam metalik tahun 2019.
- Uang tunai Rp 450.000.