Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Penggerebekan ini dilakukan setelah penangkapan seorang tersangka berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta, yang baru saja tiba dari Jepang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa tersangka R menunjukkan lokasi rumah tersebut sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal.
"Tersangka tersebut menunjuk sebuah rumah sebagai tempat transaksi jual beli emas ilegal, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah di daerah Penjaringan yang diduga merupakan home base pelaku warga negara China dengan inisial GCZ," ungkap Irhamni dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Menurut Irhamni, para pelaku terlibat dalam proses pemurnian dan pengolahan emas ilegal yang kemudian dikirim ke China. Emas tersebut diselundupkan dengan cara ditempelkan di tubuh para pelaku.
"Diduga TKP sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke Cina oleh Warga Negara Asing Cina dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh," jelasnya.
Irhamni juga menyebutkan bahwa tersangka GCZ diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
"Kami melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap terduga para pelaku, baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah melarikan diri ke luar negeri tujuan Hongkong," tambahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima buah kanna warna putih, satu plastik berisi bubuk putih, satu airsoft gun beserta perlengkapannya, dua unit ponsel, satu grinder pembakaran, serta uang tunai sebesar Rp 60 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita timbangan digital, kalkulator, tabung oksigen, alat pendeteksi emas, dua laptop, serta kertas dan lakban yang diduga digunakan untuk membungkus emas. Dokumen transaksi, kemasan kartu SIM, dan bukti pembayaran juga turut diamankan sebagai barang bukti.