Konflik internal di Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat kembali memanas dan berujung pada aksi saling lapor ke Polresta Surakarta antara kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo dan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) penyokong utama PB XIV Hangabehi.
Senin (24/8) lalu, GKR Panembahan Timoer Rumbay dari kubu PB XIV Purboyo melaporkan Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), ke Polresta Surakarta. Laporan dilakukan terkait dugaan penguasaan tanpa hak atas tiga set gamelan Keraton Solo.
"Bade (mau) laporan terkait kemarin somasi saya terhadap Gusti Moeng," ujar Rumbai di Polresta Surakarta.
Rumbai mengatakan, laporan tersebut dilakukan setelah ultimatum disampaikan kepada LDA hingga batas waktu ditentukan tidak digubris.
"Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan. Intinya pencurian, penggelapan dan penguasaan tanpa hak atas 3 set gamelan. Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari dan Monggang Ageng," kata dia.
Di sisi lain, kubu abdi dalem pendukung PB XIV Hangabehi melaporkan balik GKR Timoer dan keponakannya BRM Yudistira ke Polresta Surakarta. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan kepada seorang abdi dalem pejagan bernana Ananda Versa Bagus Priyono (24), saat akan melihat gamelan Sekaten.
Kuasa hukum pelapor, Purnomo Susanto didampingi rekannya, Purnomo Ariwibowo dari LKBH Benteng Mataram mengatakan telah diberikan kuasa untuk mendampingi korban mengalami dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi pada Rabu (19/8) di Bangsal Pagongan selatan Masjid Agung Keraton Surakarta usai prosesi Miyos Gamelan Sekaten.
"Jadi, klien kami telah membuat pengaduan kepolisian dengan nomor STBP nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta pada tanggal 20 Agustus 2026," kata dia.
Dugaan terhadap pelaku, menurut Purnomo, dilakukan berdasarkan bukti diterima dari kliennya. Dia berharap proses hukum bisa berjalan dengan asas hukum equality before the law, tidak memandang derajat maupun siapa pelakunya.
Anggota Satreskrim Polresta Surakarta diharapkan segera menindaklanjuti peristiwa pidana dilakukan pelaku dengan mengedepankan profesionalitas.
"Jadi pengaduan yang dilakukan klien kami di Kepolisian Surakarta, diduga dilakukan 2 orang pelaku. Sebenarnya peristiwa ini sudah viral di media, sehingga klien kami melakukan laporan tersebut. Dugaan pelakunya berdasarkan bukti yang sudah ada. Yang kami terima dari klien kami, pelakunya ada 2, yaitu GKR Timoer Rumbai dan BRM Yudistira," ujar dia.
Advertisement
Respons Gusti Moeng
Terpisah, Gusti Moeng merespons santai dan mempersilakan pelaporan dilakukan keponakannya tersebut. Putri PB XII itu mengaku telah mengetahui adanya somasi dan laporan tersebut, namun memilih untuk tidak ambil pusing.
“Ya, diterima ya biar aja, diselehke wae (diletakkan saja). Ngapain, biar aja malah beneran toh,” ujar Gusti Moeng.
Dia menjelaskan bahwa perangkat gamelan tersebut dipindahkan bukan dicuri, melainkan untuk diselamatkan. Dia beralasan, jika tempat penyimpanan asalnya saat itu di Pendopo Parangkarso mengalami rusak parah dan nyaris ambruk.
"Gedungnya sudah rusak parah, makanya kita pindahkan," kata dia.
Menurut dia, lokasi tersebut masuk dalam rencana revitalisasi 13 titik kawasan Keraton Surakarta menggunakan anggaran pemerintah pusat.
"Ini untuk pengamanan aset budaya, bukan sebagai bentuk penguasaan sepihak atau pencurian seperti yang dituduhkan," pungkasnya.