Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Mereka menjadi bagian dari tiga orang yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Noprisman dan Vinna, KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah tim penyidik KPK mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Bupati nonaktif tersebut ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka pada 11 Maret 2026, dengan dugaan menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Advertisement
Geledah Rumah
Pada 20 Juli 2026, KPK melanjutkan pengembangan perkara ini dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan tersebut mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 4 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan oleh tim penyidik.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka lebih lanjut.