Di Tengah Penanganan KPK, Unsoed Pastikan Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk

Unsoed menyebut satu calon mahasiswa batal masuk usai kasus PMB ditangani KPK. Kampus juga konsultasi ke Kemdiktisaintek soal wisuda dan jalur mandiri.

Arief Pramono
Oleh Arief Pramono - Reporter
Di Tengah Penanganan KPK, Unsoed Pastikan Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. (KLY/ Arie Basuki)

Kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) berdampak pada status seorang calon mahasiswa. Pihak kampus memastikan yang bersangkutan batal masuk setelah perkara tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkara ini menyeret Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. Unsoed menyampaikan perkembangan internal sembari menunggu proses hukum berjalan.

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyebut calon mahasiswa yang menjadi objek penyidikan KPK tidak melanjutkan proses masuk ke kampus.

"Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk," kata Edi kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Edi menambahkan, informasi tersebut merujuk pada penjelasan KPK mengenai keterkaitan satu pihak dalam perkara dimaksud.

"Kalau dari penjelasan KPK menyebut ada satu ortu atau mahasiswa yang batal masuk ke Unsoed," terang Edi.

Kuota Mandiri FK dan Penjelasan Jalur Masuk

Di tengah sorotan atas PMB, Unsoed menjelaskan mekanisme seleksi mahasiswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur: tes, prestasi, dan seleksi mandiri.

"Kan masuk ke Unsoed itu ada tiga jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal," ungkap Edi.

Khusus Fakultas Kedokteran, kuota mahasiswa baru per angkatan berjumlah 245 orang. Dari jumlah tersebut, 30 persen atau sekitar 73 kursi dialokasikan untuk jalur mandiri.

"Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri," jelasnya.
"30 persen dari 245 itu sebesar 73. Rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade," papar Edi.
"Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya," sambungnya.

Konsultasi Unsoed ke Kemdiktisaintek

Unsoed menyatakan tetap menyiapkan agenda akademik selama masa transisi kepemimpinan di tengah proses hukum yang menjerat tiga pimpinan kampus. Pihak kampus segera berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Agenda konsultasi mencakup pelaksanaan wisuda, mekanisme penerimaan mahasiswa baru, serta status mahasiswa yang telah dinyatakan diterima.

Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) Unsoed, Prof. Noor Farid, menyebut kampus memerlukan arahan kementerian agar seluruh kegiatan akademik berjalan sesuai ketentuan selama masa transisi.

"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Noor Farid di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Sabtu (22/8/2026) sore.

Noor Farid memastikan agenda wisuda tetap berlangsung, namun teknisnya menunggu hasil koordinasi dengan Kemdiktisaintek.

Selain itu, mekanisme penerimaan jalur mandiri juga akan dibahas dalam konsultasi. Unsoed menyatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah mengenai mekanisme dan proporsi penerimaan mahasiswa baru.

Terkait mahasiswa yang telah diterima melalui proses PMB, Unsoed belum menetapkan langkah lanjutan dan menunggu arahan pemerintah.

"Unsoed akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemdiktisaintek untuk menentukan kebijakan selanjutnya, termasuk jika terdapat sanksi atau kebijakan lanjutan dari pemerintah," tambah Noor Farid.
Rekomendasi