Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Edi Pranoto, menilai perkara yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta sejumlah pejabat rektorat bukan kasus hukum biasa. Ia menyoroti dampak peristiwa tersebut terhadap integritas pendidikan tinggi.
Edi mengaitkan perkara ini dengan dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada individu, melainkan menyentuh cara kerja sistem penerimaan.
Ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan evaluasi menyeluruh atas jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN). Edi juga mengusulkan penerimaan mahasiswa baru hanya melalui jalur nasional yang seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama.
Advertisement
Kasus Rektor Unsoed dan Risiko Integritas Kampus
Dalam pernyataan persnya, Edi menekankan bahwa perkara ini memiliki implikasi luas bagi kepercayaan publik terhadap dunia kampus. Ia meminta agar peristiwa tersebut dilihat melampaui aspek pidana semata.
"Saya menyatakan keprihatinan yang mendalam. Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan pukulan keras bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika pimpinan tertinggi perguruan tinggi negeri justru terseret dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai ruang meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu," kata Edi dalam pernyataan pers, Minggu (23/8/2026).
Sebagai akademisi hukum, Edi menilai perkara ini adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Ia menekankan perlunya pembenahan menyeluruh agar ruang-ruang penyimpangan tertutup.
Perkara tersebut mencuat pada 20–21 Agustus 2026 dan diduga kuat terkait praktik suap pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Advertisement
Jalur Mandiri Dinilai Paling Rawan Penyimpangan
Edi menyoroti jalur mandiri yang semula dirancang memberi fleksibilitas bagi kampus, namun dalam praktiknya menjadi titik rawan penyalahgunaan. Ia menilai peluang transaksi justru terbuka pada skema ini.
"Jalur mandiri, yang semula dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi, dalam praktiknya telah berubah menjadi ruang paling rawan untuk pungutan, negosiasi, dan penyimpangan. Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem yang memberi peluang," tuturnya.
Ia mendesak pemerintah mengevaluasi jalur mandiri di seluruh PTN dan menegaskan skema tersebut perlu dihapus karena kerawanannya terhadap praktik koruptif dan transaksional yang merusak prinsip keadilan serta meritokrasi.
Menurut Edi, penerimaan mahasiswa di PTN semestinya hanya melalui jalur nasional yang seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi personal, negosiasi, atau praktik di belakang layar.
Advertisement
Seruan Penindakan KPK dan Pembenahan Internal
Selain evaluasi kebijakan, Edi mendorong langkah penegakan hukum tanpa kompromi terhadap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi. Ia juga menekankan pentingnya reformasi tata kelola internal di kampus.
"Saya juga mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi, tanpa kompromi, karena pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh diperdagangkan. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia pun harus melakukan introspeksi dan reformasi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor," bebernya.
Edi menyeru civitas akademika—mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan—untuk tidak diam terhadap setiap indikasi penyimpangan. Ia menegaskan bahwa integritas pendidikan tinggi adalah tanggung jawab kolektif.
"Kasus OTT Rektor Unsoed harus menjadi momentum koreksi besar. Bukan hanya bagi Unsoed, tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ia harus kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter bangsa. Jika kampus gagal menjaga integritasnya sendiri, maka ia kehilangan alasan moral untuk mendidik bangsa," pungkasnya.