Viral Pernikahan Anak di Takalar, Pengantin Baru Berusia 13 dan 15 Tahun

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mangarabombang menyebut pernikahan tersebut tanpa berkoordinasi atau melibatkan pemerintah.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Viral Pernikahan Anak di Takalar, Pengantin Baru Berusia 13 dan 15 Tahun
Pemerintah mendatangi rumah pengantin di bawah umur. (Istimewa)

Kasus pernikahan anak terjadi di Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mangarabombang menyebut pernikahan tersebut tanpa berkoordinasi atau melibatkan pemerintah.

Kepala KUA Mangarabombang Ahmad Najamuddin membenarkan terkait foto yang beredar di media sosial terkait dua anak yang sedang melangsungkan pernikahan di Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (15/8). Hal tersebut setelah dirinya mendatangi rumah pengantin tersebut.

"Benar bahwa telah terjadi pernikahan di bawah umur pada hari Sabtu (15/8), pukul 20.00 Wita," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8).

Ahmad menjelaskan akad nikah digelar di rumah pengantin pria. Ahmad menyebut pernikahan tersebut dilakukan karena kedua pengantin yang masih berusia 15 dan 13 tahun itu telah melakukan kawin lari.

"Pernikahan yang terhadi karena kedua belah pihak kawin lari dan diproses secara internal keluarga," tuturnya.

Ahmad menyebut pernikahan tersebut, tanpa melibatkan dan koordinasi dengan pemerintah, termasuk kepala dan imam desa.

"Termasuk juga tidak melibatkan KUA Mangarabombang untuk proses pengajuan pencatatan nikah sebagaimana diatur dalam undang-undang," pungkasnya.

Rekomendasi