Darurat Karhutla, Mendagri Larang Kepala Daerah Buka Lahan Tanpa Kecuali

Aturan itu termuat dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Darurat Karhutla, Mendagri Larang Kepala Daerah Buka Lahan Tanpa Kecuali
Petugas pemadam kebakaran menggunakan helikopter memadamkan kebakaran hutan pada lahan gambut seluas lebih dari 100 hektar) di Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, Jumat, 31 Juli 2026. (AFP/ Reina)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai respons atas darurat kebakaran hutan Kalimantan dan karhutla di sejumlah daerah. Salah satu poin utama menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026). Ia menekankan kebijakan terbaru ini tidak lagi memberikan pengecualian praktik pembakaran atas alasan adat sebagaimana pernah berlaku sebelumnya.

"Intinya adalah melarang kepada kepala daerah Bupati, Gubernur, Wali Kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali," kata Tito ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Tito menegaskan instruksi baru ini ditujukan langsung kepada para kepala daerah agar mengambil langkah tegas menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ia juga mengingatkan aparatur di daerah agar tidak memberi ruang munculnya titik-titik baru pembakaran, mengingat status penanganan saat ini berada pada situasi darurat.

"Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary diskresi harus kita lakukan jangan sampai ada pembakaran baru," kata Tito.

Semua Unsur Dikerahkan

Menurut Tito, semua pihak sudah dikerahkan dalam operasi pemadaman kebakaran hutan. Baik dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan unsur TNI–Polri. Penguatan armada udara, penambahan personel, serta dukungan peralatan pemadaman turut dimaksimalkan.

"Semua unsur bergerak maksimal, Pemda, polri, TNI, kehutanan, Basarnas, BNPB, semua dimaksimalkan, tanya kekurang-kekurangannya apa saja, water bom, ada operasi modifikasi cuaca ada penambahan pasukan, peralatan lainnya untuk pompa," ujar Tito.

Pemerintah juga mengupayakan teknik pembasahan dan pelokalisasian area terbakar agar api tidak meluas. Upaya modifikasi cuaca dijalankan paralel untuk mendukung efektivitas pemadaman darat dan udara.

Belum Bentuk Satgas

Tito menyebut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 tetap diterbitkan meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran. Meski titik api meluas, Kemendagri belum berencana membentuk satuan tugas khusus di tingkat pusat.

"Enggak (bentuk satgas), lebih ke kepala daerah," ucap Tito.

Untuk lahan yang sudah terlanjur terbakar, Tito meminta pemadaman dan pelokalisasian dilakukan segera dengan memobilisasi seluruh kekuatan, termasuk dukungan lintas kementerian seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Pertanian.

"Kemudian mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru," jelas Tito.

Rekomendasi