Bareskrim Polri mengungkap pola pembukaan lahan yang dipakai pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah provinsi. Penebangan pohon disebut dilakukan jauh hari sebelum api dinyalakan. Temuan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026). Pola yang teridentifikasi berasal dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi di lapangan.
Irhamni juga menegaskan mayoritas kejadian Karhutla yang tengah disidik bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan dipicu pembakaran sengaja oleh pelaku.
Advertisement
Pola Pembukaan Lahan: Penebangan Jauh Hari
Menurut Irhamni, pola serupa ditemukan di berbagai wilayah. Penebangan dilakukan lebih dulu untuk memudahkan pembukaan lahan, sebelum area tersebut kemudian dibakar.
"Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu dia mereka sudah tebang, makanya di situ ada parang," kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Setelah penebangan, sisa vegetasi dibakar agar proses pembersihan lahan (land clearing) berjalan cepat. Menurut Irhamni, alasan biaya menjadi pertimbangan utama pelaku.
"Karena untuk membersihkan, untuk dilakukan land clearing kan mahal kalau menggunakan alat, apalagi BBM juga mahal sekarang, menggunakan sewa alat juga mahal. Yang paling mudah adalah dibakar," ujar Irhamni.
Ia menambahkan, sebagian pelaku menganggap abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah sehingga menjadi pilihan untuk menyiapkan lahan tanam.
"Makanya ini menjadi favorit untuk mereka melakukan modus seperti ini," katanya.
Advertisement
Faktor Pemicu: Sengaja Dibakar, Bukan Semata Alam
Irhamni menyebut mayoritas kasus Karhutla yang disidik merupakan pembakaran yang disengaja. Temuan barang bukti di lokasi turut menguatkan dugaan tersebut.
"Sebagian besar yang kami lakukan penyidikan, terbakar karena dibakar tadi. Barang buktinya ada BBM, ada Pertalite, ada Solar yang di dalam jeriken ataupun di botol," kata Irhamni.
Meski faktor alam dapat memicu kebakaran, Irhamni menilai kebakaran tanpa pemicu manusia relatif kecil peluangnya.
"Akan tetapi kalau tidak ada pemicu membakar, saya kira tidak terbakar," ujarnya.
Ia membedakan dampak kebakaran yang dipicu alam dan yang disengaja. Kebakaran akibat pembakaran masif lebih sulit dipadamkan, terlebih saat kemarau panjang.
"Kalaupun ada terbakar karena faktor alam, itu kan enggak banyak jumlahnya, segera bisa dipadamkan. Akan tetapi kalau dibakar kan masif, nah itu yang menyulitkan untuk dilakukan pemadaman," kata Irhamni.
Advertisement
Penegakan Hukum: 72 Tersangka di 9 Polda
Dalam perkara Karhutla yang ditangani, Irhamni menyebut para tersangka kebanyakan berprofesi sebagai petani. Sebagian lainnya pekerja serabutan yang membuka lahan untuk ditanami, termasuk sawit.
"Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang," ungkap Irhamni.
Sejauh ini, Bareskrim Polri mencatat 89 laporan polisi terkait Karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Dari penanganan perkara tersebut, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan Polda yang menangani perkara Karhutla tersebut yaitu Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.