Besuk Napi Lapas Sidoarjo, Nenek Ini Bawa Bekal Ayam Krispi Isi Sabu

Paket ayam itu dibawa seorang perempuan berinisial AM (62), warga Surabaya, saat hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), Selasa (6/10).

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Besuk Napi Lapas Sidoarjo, Nenek Ini Bawa Bekal Ayam Krispi Isi Sabu
Barang bukti ayam isi sabu coba diselundupkan ke lapas sidoarjo. (istimewa).

Sebuah bucket ayam goreng krispi ternyata menjadi kedok untuk memasukkan sabu ke dalam Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. Petugas menggagalkan upaya tersebut setelah menemukan empat klip sabu dengan berat bruto 17,11 gram disembunyikan dalam makanan.

Paket ayam itu dibawa seorang perempuan berinisial AM (62), warga Surabaya, saat hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), Selasa (6/10).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Anak Agung Gde Joni, mewakili Kalapas Kelas I Surabaya mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan terhadap makanan dibawa pengunjung. Petugas mencermati isi bucket ayam goreng dibawa AM. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan empat klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

"Lapas Kelas I Surabaya menggagalkan penyelundupan diduga narkotika dengan modus disembunyikan dalam ayam goreng," kata Agung, Rabu (7/10).

 

Penangkapan nenek bawa ayam isi sabu coba diselundupkan ke lapas sidoarjo. (istimewa).
Penangkapan nenek bawa ayam isi sabu coba diselundupkan ke lapas sidoarjo. (istimewa).

Sabu tersebut rencananya diberikan kepada BSN, narapidana kasus narkotika tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara. Namun, hasil pemeriksaan terhadap BSN mengungkap bahwa dirinya hanya menjadi penerima awal paket tersebut. Dia menyebut makanan itu merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28).

MAB diketahui merupakan narapidana perkara narkotika yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan.

Dari pengembangan keterangan MAB, petugas kemudian mengetahui adanya keterlibatan narapidana lain berinisial DD (28). DD juga merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun dengan subsider empat bulan.

DD diduga berperan mengoordinasikan penyediaan sabu yang kemudian disamarkan dalam makanan. Dia disebut berhubungan dengan pengedar untuk menyiapkan paket ayam goreng yang telah disisipi narkotika sebelum diserahkan kepada AM.

Proses penyerahan paket tersebut dilakukan di luar area lapas. Setelah menerima makanan yang telah berisi sabu, AM kemudian membawanya masuk ke lingkungan lapas untuk diberikan kepada BSN.

"Penyerahan dilakukan melalui pertemuan di kawasan luar lapas sebelum makanan tersebut dibawa masuk untuk diberikan kepada BSN," ujar Agung.

Setelah empat klip sabu ditemukan, Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap barang bukti, termasuk penimbangan narkotika yang disita. Dari hasil penimbangan, empat klip tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram.

"Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat akan kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut," kata Agung.

Agung menegaskan, ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang bawaan menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika ke dalam lapas. Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari koordinasi antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan stakeholder lainnya sehingga sinergi tersebut harus terus diperkuat agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan," pungkasnya.

Rekomendasi