RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Apindo Klarifikasi Isu Jam Kerja 45 Jam

Apindo luruskan isu jam kerja 45 jam sepekan. Disebut hanya studi banding usai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
RUU Ketenagakerjaan Disahkan, Apindo Klarifikasi Isu Jam Kerja 45 Jam
<p>Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)</p>

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan simpang siur terkait isu penambahan jam kerja menjadi 45 jam per pekan setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan kalangan pengusaha tidak pernah mengajukan ataupun memaksakan perubahan durasi jam kerja di Indonesia.

Ia menjelaskan, angka 45 jam yang belakangan beredar semata-mata digunakan sebagai perbandingan dalam studi banding dengan sejumlah negara Asia seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Pernyataan itu disampaikan di sela Indonesia International Sustainability Forum, dikutip dari Antara, Rabu (7/10/2026).

"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani.

Pemetaan Daya Saing Regional Jadi Acuan

Menurut Shinta, perbandingan regulasi ketenagakerjaan dilakukan untuk membaca peta persaingan industri di tingkat kawasan, agar Indonesia tetap kompetitif terhadap negara tetangga.

"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," lanjutnya.

Ia menambahkan, pemetaan standar ketenagakerjaan di regional penting bagi seluruh pemangku kepentingan saat merumuskan regulasi. Adapun terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, Shinta menyebut belum bisa memberi tanggapan lebih jauh karena pihaknya belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut.

DPR Sahkan RUU, Ketentuan Jam Kerja Tetap 40 Jam

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, sekitar tiga pekan sebelum tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan jam kerja yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, terdapat dua skema jam kerja resmi bagi perusahaan di Indonesia:

  • Skema 6 Hari Kerja: 7 jam sehari atau total 40 jam sepekan (1 hari libur).
  • Skema 5 Hari Kerja: 8 jam sehari atau total 40 jam sepekan (2 hari libur).
Rekomendasi