Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI mendapat sorotan dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pengaturan terkait outsourcing menjadi salah satu poin krusial, terutama soal durasi kontrak.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyebut usulan dunia usaha mengenai masa kontrak outsourcing berbeda dengan ketentuan di UU yang disahkan. "Jadi kan kita sudah sampaikan kan mengenai misalnya hubungannya dengan outsourcing, kalau itu kan kita minta tetap lima tahun, tapi itu kemudian dikurangi. Ya saya enggak tahu itu benar apa enggak," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, dikutip dari Antara, Kamis (8/10/2026).
Dalam beleid tersebut, kontrak pekerja outsourcing ditetapkan paling lama empat tahun, dengan skema awal paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.
Advertisement
Jenis Pekerjaan Outsourcing Jadi Sorotan Apindo
Selain mengatur masa kontrak, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menetapkan sejumlah ketentuan mengenai hak pekerja outsourcing, termasuk hak memperoleh pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aturan baru ini turut membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pekerjaan outsourcing dalam UU tersebut mencakup empat bidang, yakni katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.
Ketentuan itu menjadi perhatian Apindo karena sebelumnya kalangan pengusaha telah menyampaikan masukan mengenai cakupan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga alih daya. "Tapi kita juga memikirkan alasan seperti jenis-jenis pekerjaan, kenapa dibutuhkan lebih dari pekerjaan penunjang, itu sudah memang kita sampaikan," ujar Shinta.
Ia menambahkan, Apindo telah menyampaikan posisi dan pandangannya atas sejumlah isu selama pembahasan aturan ketenagakerjaan berlangsung.
Namun, kalangan pengusaha belum dapat memberikan penilaian menyeluruh karena belum menerima dan mempelajari naskah final UU yang disahkan DPR. "Kita nunggu (draf UU), soalnya kalau enggak ada naskahnya gimana kita mau mempelajari, kita enggak tahu," kata Shinta.
Menurutnya, Apindo perlu menelaah seluruh ketentuan final terlebih dahulu sebelum menyampaikan tanggapan lebih jauh mengenai dampaknya bagi dunia usaha.
Advertisement
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan di Paripurna DPR
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Pengesahan ini menjadi langkah baru untuk menyatukan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di sejumlah regulasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan ke dalam satu kerangka aturan.
Aturan tersebut tidak hanya mengatur pekerja yang telah berada dalam hubungan kerja, tetapi juga meliputi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pekerja alih daya.
Dengan cakupan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi berbagai kelompok dalam ekosistem ketenagakerjaan.