Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya

Pemanggilan KPK untuk Nusron Wahid batal. Ia berhalangan karena agenda internal ATR/BPN. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi - Reporter
Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Ini Alasannya
<p>Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Tira/Liputan6.com)</p>

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik. Dalam surat itu, alasan yang disampaikan adalah adanya agenda lain di internal kementerian.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN," ujar Budi kepada wartawan di KPK, Rabu (7/10/2026).
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," sambung dia.

Menurut Budi, tim akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan Nusron dinilai diperlukan guna memetakan konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan peran pihak lain.

"Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
"Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar mencapai lebih dari Rp 100 miliar," sambung Budi.

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Nusron

Budi memastikan surat konfirmasi ketidakhadiran dari Nusron telah diterima penyidik. Jadwal pemeriksaan akan ditata ulang dan diinformasikan kemudian.

"Yang pasti surat sudah diterima oleh penyidik, sehingga kami mendapatkan informasi, mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran saudara NW dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," ucap dia.

KPK menyatakan pembaruan jadwal akan disampaikan setelah koordinasi internal. Harapannya, penjadwalan ulang dapat berlangsung segera demi efektivitas proses hukum.

"Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update. Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan seefektif mungkin," jelas Budi.

KPK juga mengimbau Nusron hadir pada pemanggilan berikutnya agar proses penyidikan berjalan optimal.

"Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," kata dia.
"Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi atau pun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambung Budi.

Penelusuran Aliran Uang di Kementerian ATR/BPN

Pemanggilan terhadap Nusron juga terkait pendalaman aliran uang dan alur perintah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di internal Kementerian ATR/BPN.

"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.

KPK menyatakan masih mengumpulkan dan menganalisis bahan keterangan sehingga belum dapat mengungkap detail perkara secara menyeluruh. Publik diminta menunggu proses berlanjut hingga persidangan.

"Pada saatnya nanti ketika perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, semuanya akan terbuka secara lengkap, bagaimana kronologi peristiwa, bagaimana bangunan perkaranya, termasuk peran dari para pihak, nanti akan terbuka di persidangan," kata dia.

Lembaga antirasuah juga menelusuri uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan, termasuk dugaan aliran dana untuk Muktamar NU yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

"Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan, kemudian tujuan dari pengumpulan uang itu apakah berhenti kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar dia.
"Atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain, dan apakah kemudian juga sudah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan sebelumnya. Itu semuanya akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik," jelas Budi.
Rekomendasi