KPK Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

KPK telah memeriksa Nusron Wahid dalam dugaan penyelewengan jabatan struktural dan dugaan setoran rutin di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar- Reporter
KPK Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (Ihwan Fajar/Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memutuskan untuk melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku penyidik masih melakukan kajian terkait pencekalan Nusron Wahid ke luar negeri. Apalagi, sebelumnya, Nusron sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK baru memeriksa Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan jabatan struktural dan dugaan setoran rutin di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (4/11/2026).

"Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik. Setelah penyidik pelajari bahwa memang ini dipandang perlu untuk tidak ke luar negeri, maka akan dikeluarkan surat perintah atau surat larangan untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (5/11).

Johanis menyebut posisi Nusron sebagai Menteri ATR/BPN juga menjadi pertimbangan bagi penyidik hingga saat ini belum menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri. Dia menjelaskan jabatan menteri tidak menutup kemungkinan mendapatkan penugasan dari Presiden untuk keluar negeri.

"Tidak menutup kemungkinan suatu ketika ada tugas yang khusus diberikan oleh presiden untuk kemudian harus ke luar negeri. Nanti jangan sampai gara-gara itu kita jadi dianggap menghalang-halangi," ucapnya.

 

KPK Cecar Nusron soal Setoran Jabatan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut materi pemeriksaan mencakup tugas dan kewenangan menteri, termasuk alur kewenangan sertifikasi tanah.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Budi usai pemeriksaan.

Penyidik juga menanyakan kewenangan Nusron dalam penentuan penempatan jabatan di struktur kementerian.

"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," terang Budi.

Aspek lain yang dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron.

"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," sambungnya.

Menurut Budi, ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron oleh tim penyidik sehingga keterangannya masih akan dicocokkan dengan bukti yang telah dikantongi.

"Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengakuan atau pengembalian dana, Budi menegaskan hal tersebut masuk ranah materi penyidikan.

"Tentunya terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini," jelas Budi.

 

Alasan Nusron Wahid 2 Kali Mangkir

Nusron Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 09.22 WIB. Dia mengenakan kemeja putih, celana bahan hitam, dan peci berwarna hitam.

Nusron keluar dari area pemeriksaan sekitar pukul 14.27 WIB. Politikus Partai Golongan Karya itu enggan membahas perkara yang menyeret namanya maupun materi pemeriksaan.

Dia hanya memberikan penjelasan terkait perjalanan dinasnya ke luar negeri yang beririsan dengan pemanggilan sebelumnya.

"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, selama ini, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal mengada ada," katanya.

 

Rekomendasi