Diperiksa 5 Jam, Nusron Wahid Dicecar KPK soal Dugaan Setoran Jabatan di Kementerian ATR

KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sekitar lima jam. Penyidik menelusuri dugaan setoran jabatan serta suap HGB. Ini keterangan Juru Bicara KPK.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Diperiksa 5 Jam, Nusron Wahid Dicecar KPK soal Dugaan Setoran Jabatan di Kementerian ATR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Dimas Ramadhan Wicaksana/Liputan6.com)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih, Rabu (4/11/2026).

Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut materi pemeriksaan mencakup tugas dan kewenangan menteri, termasuk alur kewenangan sertifikasi tanah.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Budi usai pemeriksaan.

Penyidik juga menanyakan kewenangan Nusron dalam penentuan penempatan jabatan di struktur kementerian.

"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," terang Budi.

Aspek lain yang dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan aliran uang kepada orang-orang kepercayaan Nusron.

"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," sambungnya.

Menurut Budi, ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron oleh tim penyidik sehingga keterangannya masih akan dicocokkan dengan bukti yang telah dikantongi.

"Tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengakuan atau pengembalian dana, Budi menegaskan hal tersebut masuk ranah materi penyidikan.

"Tentunya terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini," jelas Budi.

Hadiri Pemeriksaan KPK Setelah Dua Kali Absen

Nusron Wahid tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 09.22 WIB. Dia mengenakan kemeja putih, celana bahan hitam, dan peci berwarna hitam.

Nusron keluar dari area pemeriksaan sekitar pukul 14.27 WIB. Politikus Partai Golongan Karya itu enggan membahas perkara yang menyeret namanya maupun materi pemeriksaan.

Dia hanya memberikan penjelasan terkait perjalanan dinasnya ke luar negeri yang beririsan dengan pemanggilan sebelumnya.

"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, selama ini, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal mengada ada," katanya.

Sebelumnya, KPK dua kali memanggil Nusron namun tidak hadir. Pemanggilan pertama pada Rabu (7/10/2026) berhalangan karena agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026) kembali tidak dihadiri karena Nusron berada di luar negeri.

OTT 14 September

Penyebutan nama Nusron Wahid dalam perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek terkait pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Tujuh tersangka lain yaitu Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Adapun Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Rekomendasi