Begini Cara Kerja LIMS dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

LIMS memungkinkan penyadapan melalui jaringan operator telekomunikasi tanpa memasang aplikasi di ponsel target. Bagaimana cara kerja dan mencegah penyalahgunaannya?

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani- Reporter
Begini Cara Kerja LIMS dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Irwasum Polri menegaskan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo merupakan pelanggaran oknum, bukan kebijakan institusi.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengungkap penggunaan teknologi bernama Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang semestinya digunakan untuk mendukung penegakan hukum tersebut diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pihak.

LIMS merupakan sistem yang menghubungkan penegak hukum dengan jaringan telekomunikasi operator untuk melakukan penyadapan. Berbeda dengan spyware seperti Pegasus, sistem ini bekerja melalui infrastruktur operator tanpa perlu memasang perangkat lunak di ponsel target.

Mengutip Antara, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.

Dalam pemberitaan Liputan6.com (3/11), Asep juga mengungkapkan adanya dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini kemudian berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri. Informasi tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.

Jadi bagaimana sebenarnya cara kerja LIMS hingga dapat digunakan untuk memantau komunikasi seseorang tanpa harus memasang aplikasi di ponselnya?

Apa Itu LIMS?

Pakar keamanan teknologi informasi Alfons Tanujaya menjelaskan, LIMS bukanlah perangkat lunak mata-mata atau spyware seperti Pegasus. LIMS merupakan sistem yang menghubungkan aparat penegak hukum dengan infrastruktur jaringan operator telekomunikasi untuk melakukan intersepsi komunikasi.

Mengutip penjelasan dalam pemberitaan Liputan6.com (4/11), LIMS membantu mengatur proses penyadapan melalui jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat digunakan untuk mencatat identitas nomor target, menentukan masa penyadapan, mengatur waktu dimulainya pemantauan, hingga menyalurkan hasilnya kepada petugas berwenang.

Dengan sistem ini, proses penyadapan dapat dilakukan melalui jaringan operator seluler. Artinya, petugas tidak perlu memasang aplikasi atau perangkat tertentu secara langsung pada ponsel yang menjadi target.

Menurut Alfons, operator telekomunikasi memiliki kewajiban mengikuti aturan dan standar internasional dalam menyediakan fasilitas penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Operator selular harus mengikuti aturan dan ada standar internasional yang mengatur hal ini. Semua serba otomatis dan terhubung," kata Alfons saat dihubungi pada Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, LIMS pada dasarnya merupakan perangkat pendukung yang diserahkan kepada pihak berwenang. Karena itu, penggunaan teknologi tersebut harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

"LIMS kan hanya toolsnya dan diserahkan ke pihak berwenang," ujarnya.

Bagaimana Cara Kerja LIMS?

Secara sederhana, LIMS bekerja dengan memanfaatkan keterhubungan antara sistem pemantauan penegak hukum dan jaringan operator telekomunikasi.

Dalam proses penyadapan yang sah, petugas terlebih dahulu mengajukan permintaan berdasarkan kebutuhan penyelidikan atau penyidikan. Setelah melalui verifikasi dan persetujuan sesuai ketentuan, nomor target dapat dimasukkan ke dalam sistem untuk mengaktifkan proses intersepsi.

Selanjutnya, jaringan operator menyediakan salinan informasi komunikasi yang menjadi sasaran kepada fasilitas pemantauan penegak hukum.

Karena proses berlangsung melalui jaringan operator, ponsel target tidak harus dipasangi aplikasi tambahan. Hal ini menjadi salah satu perbedaan mendasar antara LIMS dan spyware.

Alfons menjelaskan, akses terhadap sistem tersebut telah diberikan kepada penegak hukum. Oleh karena itu, pengendalian penggunaan akses menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan.

"Akses sudah diberikan ke penegak hukum, jadi kontrol full ada di sana," kata Alfons.

Dalam kasus yang sedang diselidiki, Bareskrim menyebut sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Namun, kemampuan teknis sistem secara umum tidak serta-merta membuktikan seluruh jenis komunikasi dalam kasus tersebut berhasil diperoleh.

 

Apa Saja yang Bisa Disadap Melalui LIMS?

Menurut Alfons, penyadapan melalui jaringan operator dapat menghasilkan sejumlah informasi, mulai dari isi komunikasi telepon biasa hingga data aktivitas pengguna.

Pertama, percakapan melalui telepon seluler biasa berpotensi didengar secara langsung. Kedua, isi pesan singkat atau SMS dapat diperoleh, termasuk informasi mengenai waktu pengiriman dan penerimaan pesan.

Selain itu, lokasi pengguna juga dapat diperkirakan berdasarkan menara BTS yang digunakan ponsel untuk terhubung ke jaringan seluler.

Aktivitas internet juga dapat meninggalkan informasi yang bisa diketahui operator, seperti situs yang diakses, waktu kunjungan, dan frekuensi penggunaan. Namun, penggunaan HTTPS membuat isi halaman yang dibuka tidak otomatis dapat dibaca melalui jaringan operator.

Lantas, bagaimana dengan aplikasi pesan seperti WhatsApp?

Alfons menjelaskan, WhatsApp menggunakan sistem enkripsi end-to-end sehingga isi pesan dan panggilan tidak dapat dibaca begitu saja melalui intersepsi jaringan operator.

Meski demikian, informasi mengenai aktivitas pengguna atau metadata masih dapat terlihat.

"Kapan buka WhatsApp, seberapa sering buka WhatsApp, WhatsApp-an atau browsing dari mana saja," jelas Alfons.

Dengan demikian, enkripsi end-to-end melindungi isi komunikasi, tetapi tidak berarti seluruh informasi mengenai aktivitas komunikasi pengguna tertutup dari penyedia jaringan.

Bisakah Jejak Penyadapan Dihapus?

Dalam kasus dugaan penyadapan Prabowo, Bareskrim juga mengungkap adanya perintah penghapusan file hasil sadapan dan log pada sistem LIMS.

Padahal, log merupakan catatan aktivitas yang dapat membantu mengidentifikasi proses penggunaan sistem, termasuk aktivitas akses dan penyadapan.

Alfons menjelaskan, catatan aktivitas tersebut tidak hanya berada di satu tempat. Operator telekomunikasi atau provider juga memiliki catatan yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

"Log itu ada di mana-mana. Ada di provider juga, bagaimana cara menghapus data log di provider?" ujar Alfons.

Ia menambahkan, sebagian sistem pencatatan menggunakan mekanisme immutable, yakni data dapat ditulis dan dibaca, tetapi tidak dapat diubah secara sepihak.

Selain melalui catatan digital, dugaan penyalahgunaan juga dapat ditelusuri melalui dokumen pendukung setiap permintaan penyadapan. Pemeriksaan dokumen tersebut dapat membantu mengetahui siapa yang memproses dan memberikan akses.

Jika tidak ditemukan dokumen pendukung yang semestinya, operator telekomunikasi juga dapat dimintai keterangan mengenai bagaimana akses penyadapan diberikan.

Bagaimana Mencegah Penyalahgunaan LIMS?

Menurut Alfons, keberadaan teknologi penyadapan sebenarnya ditujukan untuk membantu penegakan hukum. Namun, penggunaannya harus disertai prosedur operasional yang jelas dan dasar hukum yang mengatur kewenangan aparat.

"Harusnya sudah ada sisdur yang jelas dan UU yang mengatur penyadapan. Kalau dilanggar ya melanggar hukum," kata Alfons.

Di lingkungan Polri, tata cara penyadapan juga diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Mengutip penjelasan Liputan6.com pada 4 November 2026, aturan tersebut mencakup mekanisme permintaan, pelaksanaan, pengelolaan hasil, serta pengawasan penyadapan.

Permintaan penyadapan harus diajukan secara tertulis oleh penyelidik atau penyidik dengan menyertakan informasi perkara, alasan dan tujuan penyadapan, identitas target, serta jangka waktu yang diperlukan. Aturan tersebut juga mengatur persetujuan Kabareskrim dan izin Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyadapan dilakukan, dengan ketentuan khusus untuk keadaan mendesak.

Dengan demikian, persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata keberadaan teknologi LIMS, melainkan bagaimana kewenangan mengakses sistem tersebut digunakan dan diawasi agar tidak keluar dari tujuan penegakan hukum.

Rekomendasi