Anggota Ombudsman, Fikri Yasin, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh atas penggunaan lahan, mencakup luas kawasan yang dipakai hingga batas waktu pemanfaatannya.
Menurut Fikri, tanpa pengawasan yang kuat dan audit berkala, pemanfaatan kawasan hutan berpotensi berlangsung tanpa kejelasan jangka waktu. Kondisi ini dinilainya muncul karena mekanisme pengawasan belum berjalan serius.
Ia menegaskan pengawasan tidak boleh berhenti setelah perusahaan memperoleh akses pemanfaatan lahan. Pemerintah perlu memastikan penggunaan kawasan hutan tetap sesuai ketentuan melalui evaluasi berkala.
"Nah, di sinilah kita lihat, pertama adalah soal tidak adanya pengawasan secara serius. Nah, maka harus ada audit berkala kepada mereka adalah soal pertama adalah penggunaan lahan," kata Fikri di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Fikri juga menyoroti ketidakjelasan batas waktu pemanfaatan lahan. Ia menilai situasi tersebut membuat perusahaan seolah dapat terus menggunakan kawasan hutan tanpa kepastian kapan harus mengakhiri pemanfaatannya.
"Apabila perusahaan itu sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi, batasan auditnya sudah enggak ada, kemudian dipakai seumur hidup," ujarnya.
Selain jangka waktu, Fikri menekankan perlunya pengawasan terhadap luas lahan yang digunakan. Audit berkala dibutuhkan agar pemanfaatan kawasan tetap terkontrol, sekaligus memastikan lahan dapat dikembalikan kepada negara setelah masa pemanfaatan berakhir.
Ia turut menyinggung praktik perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan kawasan hutan. Menurutnya, penggunaan lahan semacam itu juga harus disertai pengawasan ketat dan kepastian mengenai batas waktu pemanfaatannya.
"Yang notabenenya harus diawasi, diaudit berkala agar mereka itu bisa, ada batasan berapa tahun, kemudian itu harus dikembalikan kepada negara," tutur dia.
Fikri menyebut sorotan tersebut merupakan bagian dari pemantauan Ombudsman atas tata kelola kehutanan di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390302/original/099370900_1793795103-PXL_20261104_101310945.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390303/original/060456200_1793795451-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_19.29.01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390246/original/087927400_1793788924-IMG_6628.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389411/original/039087200_1793716194-156710.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388527/original/097612000_1793620697-PHOTO-2026-11-02-18-09-14.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390276/original/072061100_1793791644-IMG_20261104_171205_880.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381121/original/046944700_1792754990-505090.jpg)