Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menemukan dugaan maladministrasi tata kelola dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ogan Komering Ilir (OKI). Temuan ini didapat dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan tim Ombudsman.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan hasil temuan tersebut dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI pada Senin (2/11). Pertemuan ini sekaligus untuk meminta keterangan terkait tindak lanjut dari empat lokasi yang menjadi sampel investigasi.
Adrian memaparkan, sepanjang Januari hingga November 2026, tercatat ada 42.689 titik panas (hotspot) dan 1.278 titik api (firespot) di OKI. Per 2 November 2026, sisa titik panas tercatat 42 lokasi. Meski angkanya mulai menyusut,kewaspadaan tetap harus ditingkatkan mengingat 70 persen wilayah OKI merupakan lahan gambut yang rawan merembet ke lahan terlantar lainnya.
Ia menegaskan, penanganan karhutla bukan sebatas memadamkan api. Ada tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik untuk melindungi masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta memastikan langkah pencegahan dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
Advertisement
Soroti Sejumlah Poin
Dalam investigasi ini, Ombudsman menyoroti sejumlah poin dugaan maladministrasi:
- Alat ISPU Rusak & Terbengkalai: Pemkab OKI menerima bantuan alat ukur Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2017. Alat yang beroperasi hingga 2020 itu kini rusak dan terbengkalai. Padahal, data ISPU sangat krusial bagi dinas teknis seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan untuk mengambil kebijakan penanganan dampak asap secara cepat.
- Anggaran BPBD Sangat Minim: BPBD OKI yang menjadi garda terdepan penanganan karhutla hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp147 juta pada tahun ini. Anggaran tersebut dinilai sangat tidak proporsional untuk menangani wilayah dengan 70 persen lahan gambut.
- Dugaan Pengabaian Evaluasi Perkebunan: Pemkab OKI disinyalir mengabaikan kewajiban evaluasi terhadap perusahaan perkebunan sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kebun seluas 500 hektare memiliki minimal satu embung penampung air berkapasitas 800 meter kubik.
"Ombudsman memandang kesiapsiagaan karhutla tidak bisa dilakukan saat kebakaran terjadi saja, tetapi harus sejak dini dengan memitigasi risiko. Ketersediaan embung ini aturan resmi yang wajib dipenuhi perusahaan, tidak bisa ditawar," tegas Adrian, Selasa (3/11).
Ia menambahkan, kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur maladministrasi akan ditentukan setelah seluruh hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dan bukti lapangan terkumpul secara lengkap.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384529/original/077897000_1793174920-1001801148.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7764910/original/050120400_1780575066-Setyo_Budiyanto_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389268/original/099910300_1793702565-PXL_20261103_154703540.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389218/original/021279700_1793699614-156052.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9366299/original/000619800_1791261298-IMG-20241129-WA0043.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)