Gerindra Ungkap Dugaan Pemerasaan Tiga Kader Terjerat Narkoba

Gerindra mengungkap ada dugaan permintaan uang anggota kepolisian untuk membebaskan tiga kader ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes- Reporter
Gerindra Ungkap Dugaan Pemerasaan Tiga Kader Terjerat Narkoba
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah bicara sanksi tiga dprd terjerat kasus narkoba. (foto antara).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah mengungkap ada dugaan permintaan uang Rp 100 juta hingga Rp 300 juta anggota kepolisian untuk membebaskan tiga kader partainya ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba di hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Kharisma menegaskan, mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bukan disebabkan intervensi maupun tekanan dari Partai Gerindra. Menurutnya, pemindahan tugas tersebut diduga berkaitan dengan persoalan lain, yakni adanya permintaan sejumlah uang kepada ketiga kader Gerindra terseret kasus narkoba.

Pernyataan itu merujuk pada hasil gelar perkara yang disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman. Dalam keterangannya, muncul dugaan adanya komunikasi atau lobi yang berkaitan dengan permintaan uang pelicin.

"Memang ada hal yang disampaikan di dalam statement beliau (Habiburokhman) tersebut, yaitu adanya lobi-lobi untuk masalah uang. Jadi bukan karena Gerindra terus dimutasi. Memang ada tindakan yang kita dengar adalah ada sejumlah uang yang diminta," kata Kharisma, Selasa (3/11).

Kharisma menyebut nilai uang diduga diminta berkisar Rp 100 juta sampai Rp 300 juta. Kharisma memperkirakan angka tertinggi tersebut merupakan akumulasi permintaan untuk mengupayakan pembebasan tiga anggota DPRD terlibat perkara narkoba.

"Rp300 juta itu tiga orang (kader Gerindra yang ditangkap karena narkoba) ya," ujar dia.

Meski demikian, Kharisma menduga uang tersebut belum sempat diserahkan kepada kepolisian. Dia meminta agar dugaan permintaan uang tersebut dikonfirmasi langsung kepada institusi Polri karena menyangkut persoalan internal aparat penegak hukum.

 

Kader Terjerat Narkoba Dipecat

Di sisi lain, Gerindra memastikan tidak akan memberikan keistimewaan kepada kader tersangkut penyalahgunaan narkoba.

Majelis Kehormatan Partai telah memutuskan ketiganya diproses melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) di lembaga legislatif masing-masing.

Partai berlambang kepala garuda itu juga menyiapkan kader pengganti untuk mengisi posisi ketiga anggota DPRD tersebut.

"Di Gerindra tidak ada toleransi untuk narkoba, itu betul-betul merusak. Ya, wong waras (orang sehat) aja belum tentu bisa ngurusin negoro, apalagi wong (orang) kena narkoba," tegas Kharisma.

Kharisma menambahkan, partai masih akan mengevaluasi status keanggotaan ketiganya. Keputusan lebih lanjut akan mempertimbangkan apakah mereka memiliki kesungguhan untuk memperbaiki diri.

"Ya sebagai kader ya jelas kita juga akan urus, nanti ditindaklanjuti, yang jelas di-PAW dulu. Nanti kita lihat dulu apakah memang ada itikad baik untuk berbenah," kata dia.

 

7 Polisi Masih Diperiksa

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tujuh anggota Satresnarkoba dimutasi masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.

"Masih dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Jatim, apabila ada update akan disampaikan lebih lanjut," kata Hadi.

Diketahui, tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur ditangkap bersama lima orang lainnya saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

Ketiga legislator tersebut adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda (ARR), anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda (ADR), anggota DPRD Situbondo yang merupakan kakak Asrila.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan lima orang berinisial F, K, N, Ro, dan R. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan delapan orang yang diamankan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi. Satu di antaranya, yakni N, diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi sekaligus.

"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," ujar Hadi.

Namun, ketiga anggota DPRD tersebut tidak menjalani penahanan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan pertimbangan jumlah barang bukti berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Mereka kemudian menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Kasus tersebut turut menyeret tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ke dalam pemeriksaan internal setelah mereka dimutasi tidak lama usai penangkapan.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolrestabes Surabaya bernomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Tiga perwira yang mengalami pergeseran jabatan yakni Iptu Kevin Asshabul Kahfi, sebelumnya Kanit 1, menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng; Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya; serta Ipda Andri Kiki, dari jabatan Kasubnit menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Sementara empat personel bintara, yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso, dipindahkan ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana bertugas di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh ditempatkan di Polsek Genteng.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya membenarkan adanya mutasi terhadap tujuh anggota tersebut.

"Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satresnarkoba yang memang terkena mutasi," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11).

Luthfie menjelaskan, pemindahan tugas itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut kini ditangani Bid Propam Polda Jatim.

"Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP. Dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur," ujar Luthfie.

Rekomendasi