Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi tudingan mencari-cari kasus dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang menyeret PT Djarum.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan proses penyidikan telah berjalan sejak beberapa bulan lalu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah terbit sebelumnya.
Setyo menuturkan penyidikan tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah dipersiapkan jauh hari dengan landasan administrasi yang lengkap.
"Enggak ada lah, gitu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya, gitu. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik itu. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, gitu," kata Setyo, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, persepsi bahwa KPK bergerak tergesa-gesa muncul karena langkah upaya paksa baru dilakukan minggu lalu.
"Cuma kebetulan gitu pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa 'Oh ini kok buru-buru?', enggak. Sudah beberapa waktu dan itu sudah disiapkan," sambungnya.
Menurut dia, rencana penggeledahan sejatinya sudah disiapkan sejak akhir bulan sebelumnya, namun pelaksanaannya menyesuaikan ketersediaan personel dan dukungan anggaran.
"Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya, ada yang tugas tempat lain dan lain-lain. Termasuk juga anggarannya waktu itu belum keluar karena kan kami bekerja berdasarkan anggaran berbasis kinerja," jelas dia.
Rangkaian penggeledahan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) di kantor PT Djarum di Kudus dan Kantor Bea Cukai Kudus. Langkah itu menyusul terbitnya sprindik baru untuk pengembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sprindik tersebut bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.
"Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji, akan dipelajari, akan dibedah, akan ditelaah untuk memastikan apakah kemudian itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan," katanya.
Advertisement
Jejak Sprindik KPK di Kasus Bea Cukai
Sprindik yang melandasi penggeledahan itu merupakan sprindik ketiga KPK dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pada sprindik pertama, KPK telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum tanpa penetapan tersangka.
Pada perkara suap terkait importasi barang ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan proses persidangannya tengah berjalan.
Dari pihak Blueray Cargo, tiga terdakwa telah divonis. John Field selaku pemilik sekaligus pimpinan Blueray Cargo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dua lainnya, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo) divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan; serta Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo) divonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dari unsur Bea Cukai, tiga terdakwa telah menjalani persidangan dan dituntut jaksa penuntut umum KPK: Rizal Fadillah dituntut 11,5 tahun penjara, Sisprian Subiaksono 10 tahun penjara, dan Orlando Hamonangan 7,5 tahun penjara.
Adapun Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sementara Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih dalam proses penyidikan di KPK.
Advertisement
Respons PT Djarum atas Penggeledahan
PT Djarum, melalui Corporate Communication Senior Manager Group Budi Darmawan, merespons penggeledahan KPK di kantor perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Budi menyebut perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga memastikan PT Djarum akan kooperatif membantu penegak hukum dalam pengusutan dugaan korupsi yang tengah didalami KPK.
"Kami menghormati dan mematuhi proses hukum," kata Budi kepada Liputan6.com.
Menurut Budi, hingga kini pihaknya belum menerima informasi rinci mengenai perkara yang membuat KPK melakukan penggeledahan dan menunggu keterangan resmi dari KPK.
"Kami belum mengetahui materi perkara nya. Ini kewenangan KPK," ujar Budi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7764910/original/050120400_1780575066-Setyo_Budiyanto_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371007/original/077960400_1791723211-235040.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389380/original/024418300_1793712236-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.08.44.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389378/original/034319000_1793711906-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.04.01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389381/original/073891800_1793712279-WhatsApp_Image_2026-11-03_at_20.04.17.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9389393/original/091576400_1793712915-c78527e7-754a-4d24-807e-5ed68e31d421.jpg)