Respons Panglima TNI Belum Diterima, KPK Jelaskan Surat Soal Kasus BNPB

KPK menyebut belum menerima respons Panglima TNI atas surat terkait dugaan prajurit terlibat kasus BNPB. Keputusan proses hukum ada di Panglima.

Uliyanti Mayhani
Oleh Uliyanti Mayhani- Reporter
Respons Panglima TNI Belum Diterima, KPK Jelaskan Surat Soal Kasus BNPB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

KPK menyatakan belum menerima respons dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait surat mengenai dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam perkara korupsi di BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan balasan atas surat tersebut tidak menjadi keharusan, karena kewenangan proses terhadap pihak berstatus TNI berada di tangan Panglima TNI.

"Kalau saya belum terima. Sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu tidak perlu harus ada balasan juga. Karena keputusan sepenuhnya nanti kan dari Panglima untuk memutuskan proses-proses yang dilakukan terhadap pihak yang statusnya adalah TNI," ujar Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

KPK mengirimkan surat itu pada 20 Oktober 2026. Dokumen tersebut memuat konstruksi perkara, termasuk uraian dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan pelibatan dua prajurit TNI aktif. Keduanya diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dan praktik penyuapan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Di sisi lain, penyidikan perkara dugaan korupsi di BNPB masih berjalan. Pemeriksaan terhadap lima tersangka memasuki tahap pendalaman untuk mencocokkan bukti dan menguji keterkaitan keterangan para saksi.

"Sekarang masuk pada pemeriksaan yang lebih mendalam, untuk memastikan yang berkaitan dengan bukti. Kemudian keterkaitan saksi dengan keterangan-keterangan yang lain, termasuk pihak-pihak saksi yang dibutuhkan. Ini sedang berjalan periksanya," kata Setyo.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana.

Rekomendasi