Ubah Aturan IUP Tambang, Bahlil Beri Prioritas BUMD dan UMKM

Pemerintah ubah aturan penerbitan IUP minerba demi berikan prioritas bagi UMKM, koperasi, dan BUMD di daerah penghasil tambang.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra- Reporter
Ubah Aturan IUP Tambang, Bahlil Beri Prioritas BUMD dan UMKM
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok. ESDM)

Sulawesi dan Maluku kaya akan nikel, sementara Sumatera dan Kalimantan melimpah dengan batu bara. Namun ironisnya, sebagian besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) justru berkantor nyaman di Jakarta. Pemerintah kini berkomitmen memutus ketimpangan tersebut agar daerah penghasil tak sekadar jadi penonton. 

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa agenda hilirisasi nasional harus berpijak pada prinsip keadilan.

"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," ujar Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, dikutip Selasa (3/11).

Bahlil menyoroti pola lama penerbitan IUP lewat tender bebas yang dinilai kerap meminggirkan pengusaha lokal karena kalah modal. Demi mengubah ketimpangan itu, pemerintah membenahi regulasi subsektor minerba dengan memprioritaskan alokasi izin bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," tegasnya.

Tak berhenti pada penerbitan izin, pemerintah juga mewajibkan pelibatan pengusaha lokal dalam proyek-proyek kontraktor pertambangan. Bahlil menegaskan bahwa bisnis tambang tidak boleh didominasi oleh segelintir kelompok saja.

"Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan," kata Bahlil. Ia tak menampik bahwa kebijakan ini menuai kritik dari para pemain besar, namun pemerintah memilih pasang badan demi kepentingan masyarakat luas.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tema Minerba Convex 2026 "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat" menjadi penegas komitmen pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelas Tri.

Dirasakan Langsung Warga Sekitar

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok. ESDM)
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok. ESDM)

Tri melaporkan, dampak keberadaan tambang kini wajib dirasakan langsung oleh warga sekitar. Saat ini, terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha minerba yang didampingi lewat delapan pilar Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), meliputi sektor pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, hingga kemandirian ekonomi. 

Perusahaan pertambangan dipacu untuk memperluas akses pembiayaan, membuka rantai pasok, dan menyediakan pasar bagi produk UMKM daerah. Bahkan, persiapan kemandirian ekonomi warga harus dirancang sejak awal operasi agar masyarakat setempat tetap sejahtera meski masa tambang telah usai. 

Lewat keberpihakan izin usaha hingga penguatan pemberdayaan lokal, pemerintah bertekad memastikan hilirisasi tak sekadar mendongkrak nilai tambah ekonomi, tetapi juga benar-benar menyejahterakan masyarakat di daerah penghasil.

 

Rekomendasi