Respons KPK Usai Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai

KPK menanggapi kemunculan nama Ahmad Dhani di sidang Bea Cukai. KPK menyebut peluang tetap terbuka. Simak penjelasan dan kronologinya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Respons KPK Usai Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila keterangan Ahmad Dhani dinilai dapat membantu mengungkap fakta dalam persidangan.

"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU, untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun kontruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," kata Budi, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, peluang menghadirkan Ahmad Dhani juga terbuka apabila majelis hakim nantinya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan musisi tersebut.

"Semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," jelas Budi.

Budi pun mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang berlangsung secara terbuka.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan, yang dilakukan secara terbuka, sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi," ajaknya.

Nama Ahmad Dhani Disebut Pejabat Bea Cukai

Sebelumnya, nama Ahmad Dhani mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Nama musisi tersebut disebut oleh mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Dalam persidangan, Bayu mengungkapkan adanya temuan barang milik seorang pengusaha bernama Huda. Setelah temuan tersebut, Bayu mengaku mendapat telepon dari Ahmad Dhani.

Meski demikian, Bayu mengaku tidak mengetahui dugaan pemberian tiket menonton gratis dari Ahmad Dhani. Hal itu sebelumnya muncul dalam percakapan pesan antara Dhani dan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

"Kemudian ada yang kami tanyakan 'Huda, ketika barangnya ditangkap antara Lampung-Banjarmasin, kemudian saya dihubungi Ahmad Dhani'. Ahmad Dhani ini siapa? Musisi ya? Band?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Pengakuannya sih iya," jawab Bayu.

"Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis," tanya jaksa.

"Enggak tahu," jawab Bayu.

Bayu menjelaskan, saat menghubunginya, Ahmad Dhani menyebut Huda sebagai saudaranya. Musisi tersebut kemudian meminta Bayu membantu Huda.

Rekomendasi