Imigrasi Cegah Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi ke Luar Negeri

KPK meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi. Imigrasi mengonfirmasi cekal terkait kasus korupsi DJBC. Ini durasi dan latarnya.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
Imigrasi Cegah Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi ke Luar Negeri
<p>Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)</p>

Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi telah menerima dan memproses permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri.

Permohonan pencegahan diajukan pada 23 Oktober 2026, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Ia menambahkan bahwa nama Ahmad Dedi telah tercantum dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut. "Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujar Hendarsam Marantoko.

Pencegahan diberlakukan selama enam bulan. "Untuk enam bulan. Sampai 23 April 2027," jelas Hendarsam.

Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJBC

Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai salah satu tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penetapan tersebut bagian dari pengembangan sejumlah perkara di DJBC, termasuk klaster suap, gratifikasi, dan penanganan perkara, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.

"Di sisi lain, dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Budi merinci, tersangka pertama adalah Gatot Heroe, Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah ditahan penyidik sejak Agustus 2026. Adapun tersangka kedua adalah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, yang ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.

"Pertama, Sdr. GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Kedua, Sdr. AD [Ahmad Dedi alias Dedi Congor], yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," jelas Budi.

Rekomendasi