Perang Poin TikTok Berujung Kasus Pornografi

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan mengidentifikasi pria yang menjadi pembawa acara dalam siaran langsung di akun tersebut.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Perang Poin TikTok Berujung Kasus Pornografi
Polisi rilis kasus konten pornografi di Deli Serdang. (merdeka.com/istimewa).

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara menangkap seorang konten kreator TikTok berinisial SR alias R atau RR yang diduga menyiarkan konten bermuatan pornografi melalui akun @ketuacepet. Polisi menyebut tersangka meraup keuntungan hingga Rp 80.681.399 dari aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli siber dan mengidentifikasi pria yang menjadi pembawa acara (host) dalam siaran langsung di akun tersebut.

Polisi kemudian menangkap SR di rumahnya di Dusun I, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (27/10). Kini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

"Jadi SR ini, dengan akun TikTok miliknya yaitu Ketua Cepet. Dia (SR) menjadi host daripada aksi pornografi ya," kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/10).

Menurut Bayu, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan, sejak Agustus 2026. Selama periode itu, tersangka disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp80.681.399.

Modus yang digunakan, kata Bayu, yakni menggelar siaran langsung dengan mengundang sejumlah pengguna TikTok, khususnya perempuan, untuk mengikuti permainan tantangan (*challenge*) atau perang poin.

Dalam permainan tersebut, penonton dapat memberikan *gift* atau berinteraksi untuk mengumpulkan koin. Peserta dengan perolehan koin terendah kemudian diwajibkan menjalankan tantangan sesuai kesepakatan.

"Termasuk membuka pakaian atau melakukan gerakan yang memperlihatkan alat kelamin. Tersangka telah melakukan siaran langsung dengan modus tersebut sejak Agustus 2026 dengan tujuan mencari keuntungan," ujar Bayu.

Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan perempuan yang mengikuti siaran langsung tersebut. Menurut Bayu, mereka berasal dari Sumut maupun luar provinsi.

"Beberapa talent yang digunakan sama yang bersangkutan ini masih kita coba melakukan penyelidikan, ada kemungkinan berada di luar Provinsi Sumut ya. Ini juga sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Bayu.

Atas kasus ini, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rekomendasi