Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog di sebuah gudang wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Beras subsidi kemasan 5 kilogram diduga dipindahkan ke karung polos berkapasitas 50 kilogram, lalu dipasarkan dengan harga setara beras premium.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita 1.900 sak beras SPHP kemasan 5 kilogram. Beras subsidi yang dikemas ulang itu disebut dijual kembali sebagai beras non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pengemasan ulang di lokasi.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengemasan ulang beras subsidi SPHP dari ukuran 5 kilogram menjadi kemasan jumbo 50 kilogram. Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi," ungkap Irawan, Sabtu (31/10/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IH, warga Beji, Pasuruan; F, warga Baron, Nganjuk; SY, warga Patianrowo, Nganjuk; dan M, warga Mojogedang, Karanganyar.
Selain beras SPHP kemasan 5 kilogram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan ulang dan distribusi.
- 14 sak beras kemasan 50 kilogram yang siap diedarkan.
- Satu unit truk pengangkut.
- Satu unit mobil pikap Mitsubishi Colt keluaran 2024.
- Satu unit mesin jahit karung beras.
Irawan menegaskan kepolisian akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan program pangan pemerintah, khususnya komoditas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan program pangan pemerintah demi menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan daya beli masyarakat," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkas Irawan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386900/original/060641800_1793412432-IMG-20261031-WA0001-768x512.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386948/original/014556100_1793417347-IMG-20261030-WA0002.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386934/original/088521200_1793416710-WhatsApp_Image_2026-10-30_at_16.43.47.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384318/original/024189700_1793165946-site_1_image_870x_6ae036052957c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386874/original/000962300_1793407049-site_1_image_870x_6ae42b1a09624.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4488734/original/021677000_1688359055-hujan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385910/original/060288000_1793279864-4ef5d21b05a0e0ba9c1a84c068c65e5d.jpg)