Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap praktik produksi dan penjualan konten pornografi melalui aplikasi MiChat. Seorang pria berinisial BI alias ZI ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tersangka menjual setiap video bermuatan pornografi melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp50 ribu.
“Kasus pornografi menjual konten video melalui aplikasi MiChat seharga Rp50 ribu,” kata Calvijn, Kamis (6/8).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan unggahan video bermuatan pornografi.
“Hasil patroli siber mengarah ke sebuah rumah kos di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung,” ujar Adrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memproduksi dan menjual konten pornografi secara daring melalui aplikasi MiChat. Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan.
“Tersangka mengakui memproduksi dan menjual konten tersebut secara online,” ungkap Adrian.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa perangkat yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan konten. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.