Siswi SMPN 12 Pematang Siantar Dibullying, Pelaku Diskors 10 Hari

Kedua pihak juga sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Siswi SMPN 12 Pematang Siantar Dibullying, Pelaku Diskors 10 Hari
Siswi SMP di Pematang Siantar Dibullying. (tangkapan layar video media sosial).

​Video dugaan aksi perundungan (bullying) dan kekerasan fisik menimpa NR seorang siswi SMP Negeri 12 Pematang Siantar, Sumatera Utara, viral di media sosial. Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Suhaira Marbun membenarkan adanya kasus perundungan tersebut.

"Dengan adanya kasus perundungan yang viral di media sosial, Polsek Siantar Selatan langsung menindaklanjuti sebagai langkah cepat untuk memastikan fakta terkait video tersebut," ujar Suhaira dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9).

Suhaira menjelaskan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat (25/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi penganiayaan itu dilakukan oleh GLH di dalam ruang kelas 9/7 SMP Negeri 12 Pematang Siantar, Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan," ujar Suhaira.

Masih kata Suhaira, pihak sekolah bersama keluarga langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mata Siantar untuk mendapatkan penanganan medis.

"Guna mencegah konflik berkepanjangan, personel kepolisian berkoordinasi dengan sekolah serta keluarga kedua belah pihak. Pihak sekolah kemudian memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban dan pelaku," ujar dia. ​

Dalam mediasi tersebut, orang tua siswi pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih. Kedua pihak juga sepakat menandatangani surat perjanjian perdamaian.

"Selain penyelesaian secara kekeluargaan, pihak sekolah menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 hari kepada pelaku sebagai langkah tegas pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah," pungkas Suhaira.

Rekomendasi