Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, setelah penyidik menggelar perkara.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menjelaskan gelar perkara tersebut mengacu pada Laporan Polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.
"Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Trihadi dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/9).
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, dua orang berinisial D dan P ditetapkan sebagai tersangka. "Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisal D dan P," ujar dia.
Keduanya disangkakan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Trihadi menegaskan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti, dan tahapan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut Polda Papua Barat berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik," tandasnya.
Advertisement
Unsur Pidana di Balik Kematian Presenter TVRI
Sebelumnya, kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Senin (31/8/2026), demikian dikutip dari Antara.
Penyidikan ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
Penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Hingga saat itu, 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah untuk melengkapi alat bukti. "Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar dia.
Hesman menyebut hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik, namun masih diperlukan keterangan lanjutan dari ahli untuk pendalaman temuan autopsi.
Pada tahap awal, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut. "Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.
Ia mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik mengungkap fakta berdasarkan alat bukti. Kepolisian memastikan proses berjalan profesional dan transparan.
Adapun Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Operasi pencarian oleh tim SAR berlangsung tujuh hari dan ditutup pada 24 Juli 2026.
Pencarian dilanjutkan, dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah dievakuasi ke Manokwari, dan keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.