Kronologi Scam Investasi Rp 3,19 Triliun Terbongkar, 3 Tersangka Ditangkap

Polisi telah menangkap tiga tersangka dan mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 81 miliar.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Kronologi Scam Investasi Rp 3,19 Triliun Terbongkar, 3 Tersangka Ditangkap
Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Internasional. (merdeka.com/erwin yohanes).

Jaringan penipuan online berkedok investasi saham dan mata uang kripto yang diduga beroperasi lintas negara dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Polisi telah menangkap tiga tersangka dan mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan senilai lebih dari Rp 81 miliar.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan tujuh korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp12,93 miliar. Namun, polisi menduga jumlah korban masih akan bertambah seiring proses penyidikan dan penelusuran terhadap jaringan tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, modus yang digunakan para pelaku menyasar masyarakat yang tertarik memperoleh keuntungan dari aktivitas trading saham maupun aset kripto.

"Jumlah korban diperkirakan masih terus akan bertambah," ujar Nanang, Kamis (24/9).

 

Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Internasional. (merdeka.com/erwin yohanes).
Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Internasional. (merdeka.com/erwin yohanes).

Dirresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto menjelaskan, para korban awalnya menemukan promosi investasi trading melalui media sosial sekitar November 2025. Setelah menunjukkan ketertarikan, korban diarahkan bergabung ke grup WhatsApp yang menawarkan edukasi dan pembelajaran mengenai trading.

Di dalam grup tersebut, pelaku memperkenalkan diri sebagai pengelola bisnis investasi. Korban kemudian diberikan materi seputar perdagangan saham dan aset kripto sekaligus ditawarkan iming-iming keuntungan besar.

Menurut Bimo, keuntungan yang dijanjikan berkisar 30 persen hingga 200 persen. Skema tersebut dibuat seolah-olah aman dan minim risiko sehingga korban terdorong untuk menanamkan modal.

Setelah korban percaya, mereka diminta membuat akun pada sejumlah platform investasi yang tersedia melalui situs web maupun aplikasi Android. Selanjutnya, korban diarahkan menyetorkan uang melalui transfer ke rekening perusahaan nominee yang telah disiapkan jaringan tersebut.

Saldo dalam akun investasi korban kemudian dibuat seolah bertambah setelah dana ditransfer. Kondisi itu semakin meyakinkan korban bahwa investasi yang diikuti benar-benar menghasilkan keuntungan.

Masalah muncul ketika korban berusaha mencairkan saldo tersebut. Permintaan penarikan dana tidak diproses dan korban justru diarahkan menghubungi admin.

Alih-alih mendapatkan uangnya kembali, korban kemudian dituduh melanggar aturan investasi. Mereka diminta membayar sejumlah denda dengan alasan telah melakukan pelanggaran ketentuan.

Tekanan terhadap korban bahkan dilakukan melalui ancaman akan melaporkan mereka kepada aparat apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Penyidikan selanjutnya mengarah kepada tiga tersangka, yakni FR, KPP dan WH. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia dengan tugas berbeda dalam menjalankan operasional jaringan.

FR ditangkap di Jakarta pada 25 Juni 2026. Polisi menyebut FR bertugas membantu menyiapkan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana dari aktivitas penipuan.

Tersangka berikutnya, KPP, ditangkap di Palangkaraya pada Juli 2026. Bimo mengatakan KPP memerintahkan FR mencari orang yang identitasnya dapat digunakan untuk mendirikan perusahaan sekaligus membuka rekening perbankan di Jakarta, Palangkaraya dan Samarinda. Untuk setiap perusahaan yang dibuat, KPP memberikan imbalan Rp60 juta.

KPP juga diketahui mengirim perangkat telepon seluler yang telah dilengkapi akun trading kripto dan fasilitas internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perangkat tersebut kemudian diberikan kepada seseorang berinisial PTH yang berada di Malaysia dan diduga merupakan warga negara Vietnam.

"Lebih dari 10 unit handphone beserta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchange kripto, seperti Indodax dan Pintu, telah dikirim," kata Bimo.

Sementara itu, WH ditangkap di Jakarta. Dalam jaringan tersebut, WH diduga bertindak sebagai koordinator operasional dan keuangan.

Ia juga disebut mengatur pembentukan layer nominee kripto serta perusahaan yang digunakan untuk menerima dana dari korban. Aktivitas tersebut diduga telah dijalankan WH sejak Maret 2025.

Dalam perannya, WH diketahui mengirim lebih dari 25 unit handphone yang berisi lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchange kripto, termasuk Indodax, Pintu dan Binance, ke Vietnam.

Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga laptop, enam handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM dan satu token GBCA.

Polisi juga berhasil memblokir sekaligus menyita dana senilai Rp81,52 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Penelusuran dana dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bimo menegaskan, nilai transaksi Rp3,19 triliun yang ditemukan penyidik tidak dapat disamakan dengan total kerugian korban.

Angka tersebut merupakan akumulasi perputaran dana pada rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung jaringan penipuan selama periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

"Berdasarkan analisa dari transaksi rekening koran Bank PT Zeronet Mitra Cerdas mulai tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 20 Mei 2026, yang mana rekening tersebut diduga sebagai penampung kejahatan scam itu ada nilai transaksi sebesar Rp3.192.807.287.270," ujar Bimo.

Polisi menduga jaringan tersebut memiliki kendali operasional di Malaysia dan Vietnam. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk orang-orang yang berada di luar Indonesia.

Selain warga negara Indonesia, polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan tersebut.

Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Direktorat terkait di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pelaku di luar negeri. Bersama PPATK, penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Bimo memastikan dana lebih dari Rp81 miliar yang berhasil diblokir dan disita merupakan bagian dari hasil penelusuran aset. Dana tersebut telah memperoleh penetapan sita dari pengadilan.

"Ini sisa dari hasil kejahatan penipuan online tersebut. Jadi, akhirnya kita bekerja sama dengan PPATK dan kemudian kita blokir dan kita sita uang tersebut dan sudah mendapatkan penetapan sita dari pengadilan," katanya.

Untuk pengembalian kerugian kepada korban, kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.

Mekanisme pengembalian akan mengikuti proses hukum setelah perkara memasuki persidangan dan memperoleh putusan. Polda Jatim juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara tersebut.

"Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan demi menjamin keamanan dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur, di ruang cyber," kata Bimo.

Korban yang memiliki informasi terkait perkara penipuan online tersebut dapat menghubungi hotline pengaduan Polda Jatim di nomor 081 252 293 021.

Rekomendasi