Polisi Bongkar Live Streaming Pornografi TikTok, Penonton Dialihkan ke Tevi

Dittipidsiber Polri mengamankan 6 orang terkait live streaming pornografi TikTok. Penonton diarahkan ke Tevi untuk tayangan lanjutan. Ini temuan polisi.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Polisi Bongkar Live Streaming Pornografi TikTok, Penonton Dialihkan ke Tevi
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan enam orang terkait praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan enam orang terkait Live Streaming Pornografi TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026. Pengungkapan dilakukan pada dua perkara berbeda dengan pola serupa: siaran langsung di TikTok dipakai untuk mengerek penonton sebelum dialihkan ke platform lain.

Pada perkara pertama, polisi menangkap RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran menggunakan fitur Pertarungan Koin (PK).

"Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Para pelaku memanfaatkan siaran langsung untuk menarik massa, kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi Tevi. Dalam sesi PK, RA sengaja dibuat kalah sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.

"RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA," ungkapnya.
"Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp 5.000," sambung Adex.

Dari Live Streaming Pornografi TikTok ke Tevi

Pada tayangan lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaan siaran itu, ia tidak bekerja sendirian.

"Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," jelas Adex.

Selain dari pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga mendapatkan pemasukan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi. Dari satu sesi, mereka menargetkan imbalan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Pada perkara kedua, praktik serupa dibongkar di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan tiga orang: PA (31), DI (36), dan SS (25).

"Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," kata Adex.
"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," ucap Adex.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangka melakukan tindak pidana pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi