Anggota Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria inisial BG usai menyebar foto tanpa busana mantan kekasihnya ke media sosial (medsos). Tindakan BG dilakukan diduga karena sakit hati usai diputusin oleh korban.
Kanit 3 Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun Komisaris Yusrin mengatakan, perkara ini berawal dari hubungan asmara antara korban dan BG yang terjalin sejak Oktober 2024. Namun, hubungan keduanya kandas pada April 2026.
"Setelah putus, pelaku diduga tidak menerima keputusan korban dan kemudian melakukan intimidasi serta pengancaman akan menyebarkan foto maupun video pribadi milik korban," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8).
Ancaman tersebut benar-benar dilakukan BG dengan mengunggah foto korban tanpa mengenakan busana, foto profil di sejumlah akun media sosial seperti Instagram dan WeChat. Mengetahui fotonya disalahgunakan, korban pun melapor ke Ditreskrimsus Polda Sultra.
"Meski korban sudah melapor, pelaku ternyata ternyata mengirimkan video bermuatan pornografi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis, rasa malu, serta terganggunya kehormatan dan martabatnya," kata Yusrin.
Atas laporan tersebut, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan akhirnya mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Pelaku terancam dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana penjara sepuluh tahun," ucapnya.
Yusrin mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, ataupun memperjualbelikan foto maupun video pribadi bermuatan asusila milik orang lain. Karena dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Selain itu, agar bijak dalam menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan serta menjaga keamanan data dan privasi pribadi serta tidak meneruskan (forward), mengunduh, atau menyebarluaskan kembali konten pornografi yang beredar karena tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum.
“Apabila menjadi korban ancaman, pemerasan, atau penyebaran konten intim, segera simpan bukti digital, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan kepada Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.