Ditjen Baru Kemenag Siapkan 5 Jurus Transformasi Santri Indonesia

Kemenag resmi bentuk Ditjen Pesantren 2026. Fokus pada perlindungan santri, pengakuan ijazah, Santri 5.0, hingga kemandirian ekonomi.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra- Reporter
Ditjen Baru Kemenag Siapkan 5 Jurus Transformasi Santri Indonesia
Ditjen Baru Kemenag Siapkan 5 Jurus Transformasi Santri Indonesia

Lanskap pendidikan Islam di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Agama resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren pada 2026. Kehadiran struktur baru ini menjadi angin segar sekaligus jawaban atas kebutuhan lebih dari 42 ribu pesantren di seluruh penjuru tanah air, mulai dari isu perlindungan santri hingga modernisasi di era digital. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa pembentukan lembaga ini merupakan langkah konkrit negara dalam menguatkan posisi pesantren. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.

Sebagai langkah awal, Ditjen Pesantren sudah memetakan lima fokus utama: perlindungan santri, pengakuan (rekognisi) ijazah, penguasaan teknologi, kemandirian ekonomi, hingga penguatan dakwah digital.

1. Benteng Perlindungan Santri: Mencegah dan Mendampingi

Isu keselamatan dan kenyamanan belajar di lingkungan pesantren menjadi perhatian paling mendesak. Maraknya kasus perundungan dan kekerasan yang sempat terjadi mengikis kepercayaan sebagian orang tua. Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk hadir langsung menangani persoalan ini.

"Perlindungan santri menjadi salah satu program utama dari Direktorat Jenderal Pesantren. Nanti kita akan membentuk semacam satuan tugas, nomor pengaduan, termasuk konseling bagi mereka yang menjadi korban," ujar Arsad dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Arsad mengimbau masyarakat agar tidak mendeskreditkan seluruh lembaga pesantren hanya karena kasus di beberapa tempat. Meski demikian, penciptaan sistem perlindungan yang solid di setiap pesantren tetap menjadi keharusan demi menghadirkan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

2. Rekognisi Ijazah: Kesempatan Luas untuk Lulusan

Fokus strategis berikutnya adalah memastikan ijazah lulusan pesantren—termasuk Ma'had Aly—mendapat pengakuan setara. Dengan penguatan rekognisi ini, para santri memiliki kepastian hukum dan peluang yang seimbang untuk melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi Keagamaan Islam maupun perguruan tinggi umum, hingga bersaing di pasar kerja nasional.

3. Menuju "Santri 5.0": Menguasai AI Tanpa Kehilangan Karakter

Menjawab tantangan zaman, Ditjen Pesantren mengusung konsep Santri 5.0. Melalui konsep ini, santri tak hanya dibekali ilmu agama yang mendalam, tetapi juga didorong menguasai teknologi informasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan kecakapan digital lainnya.

Arsad menekankan bahwa kedalaman akhlak dan karakter tetap menjadi fondasi utama. Namun, hal itu tak boleh membatasi santri untuk adaptif terhadap teknologi. Untuk itu, Kemenag membuka peluang regulasi penggunaan smartphone dan media sosial di pesantren, disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing lembaga.

Potensi kreatif para santri diarahkan untuk memperluas jangkauan dakwah di dunia maya. "Santri itu sangat memiliki kompetensi untuk melakukan dakwah. Namun, dakwah tidak hanya secara tradisional, tetapi juga melalui media sosial atau media lainnya," ujarnya.

4.Kemampuan Berdikari Lewat Ekonomi Pesantren

Mengurangi ketergantungan pada bantuan pemerintah menjadi target jangka panjang lainnya. Pesantren dinilai memiliki ekosistem ekonomi yang sangat hidup karena melibatkan santri, pengajar, dan pengelola.

Potensi lokal seperti sektor pertanian atau peternakan di sekitar pesantren akan dioptimalkan sebagai unit usaha. Langkah ini berfungsi ganda: menambah pemasukan lembaga sekaligus menjadi wadah praktik kewirausahaan (entrepreneurship) bagi santri sebelum terjun ke masyarakat. Tentu saja, pelaksanaan program ini akan didampingi secara bertahap sesuai kapasitas masing-masing pesantren.

5. Keselamatan Bangunan dan Pembenahan Data

Selain empat aspek di atas, Ditjen Pesantren dihadapkan pada realitas ketimpangan infrastruktur. Banyak pesantren di daerah terpencil masih minim sarana dasar dan fasilitas sanitasi.

Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, Kemenag berkolaborasi lintas kementerian. Salah satunya menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum demi menjamin keselamatan fisik bangunan asrama dan fasilitas belajar agar sesuai standar konstruksi yang aman. Pendampingan teknis juga dilakukan hingga ke tingkat Kemenag kabupaten/kota guna mencegah insiden akibat bangunan yang tak layak.

Dari segi tata kelola, Kemenag sedang membenahi data Education Management Information System (EMIS) untuk mengurai tumpang tindih data santri yang juga terdaftar di madrasah. Data yang presisi sangat krusial agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Transisi Kelembagaan dan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Saat ini, proses transisi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menuju Ditjen Pesantren tengah berlangsung dan ditargetkan beroperasi penuh pada awal 2027.

Kabar baik juga hadir bagi para pendidik. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,5 miliar untuk mendongkrak insentif tenaga pendidik pesantren, termasuk dosen Ma'had Aly yang memenuhi syarat, dari yang semula Rp2,5 juta menjadi Rp8 juta untuk sekitar 700 penerima.

Langkah komprehensif ini menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar perombakan birokrasi,melainkan pembuktian komitmen negara dalam memajukan dunia pesantren secara merata.

“Tantangan berikutnya adalah memastikan program perlindungan santri, pemerataan fasilitas, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta transformasi digital benar-benar terlaksana di tingkat lembaga”, Pungkasnya.

Rekomendasi