Ponpes di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Mojolaban yang digeledah tim gabungan Polda Jateng terkait kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah itu ternyata tak mengantongi izin.
Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo memastikan, ponpes yang dihuni belasan santriwati itu belum pernah sekalipun mengurus izin operasional.
"Kalau izinnya belum, belum berizin. Di data kami, di aplikasi kami itu belum masuk izin," tegas Kasi PD Pontren Kemenag Sukoharjo, Tri Minarno.
"Setahu kami belum pernah mengurus izin operasional," tambahnya.
Artinya, lanjut dia, selama beroperasi, ponpes itu bukan di bawah pembinaan Kemenag sama sekali. "Bukan di bawah pembinaan kami karena belum berizin," kata Tri.
Kondisi yang sama juga terjadi di tingkat desa. Kades Laban, Sugiyanto membenarkan ponpes itu tidak pernah lapor ke wilayah. "Kalau informasi dari yang didapat itu memang mereka tidak ada izin ke wilayah," ungkapnya.
Padahal, ponpes khusus putri penghafal Qur'an itu sudah beroperasi lebih dari 2 tahun, dengan santri yang kebanyakan dari luar Jawa dan tinggal di dalam.
"Karena mereka tertutup juga, dari warga sekitar itu juga enggak ada yang kenal," kata Sugiyanto.
Advertisement
Mengapa Dibiarkan Beroperasi ?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386992/original/042557800_1793420078-IMG-20261030-WA0015.jpg)
Tri Minarno menjelaskan, aturan sekarang memang berat. Syarat IMB dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menjadi batu sandungan utama banyak ponpes kecil.
"IMB, SLF itu yang membuat susah. Jadi pengin izin tapi belum bisa memenuhi syarat," jelasnya.
Kemenag pun mengaku tidak bisa melarang ponpes tanpa izin untuk tetap ngaji. "Ya enggak apa-apa. Kalau belum berizin sudah beroperasi itu bukan di bawah pembinaan Kemenag. Seperti TPQ, belum berizin terus melaksanakan TPQ kan tetap enggak apa-apa, tidak dilarang," kata Tri.
Lantas, setelah digeledah dan dipasangi garis polisi, apakah akan ditutup permanen ?
Jawabannya justru di luar dugaan. Kemenag mengaku tidak punya wewenang menutup. "Ya, belum dibuka ya tidak bisa ditutup. Belum berizin, belum dibuka," ujarnya.
Pihaknya hanya bisa menghimbau. Jika pemilik datang, akan didampingi sampai dapat izin pusat.
"Kita tidak punya daya paksa untuk harus berizin. Paling kita hanya menyarankan saja," pungkas Tri.
Ponpes itu kini sepi, garis polisi masih melintang. Sementara 15 santriwati dan ustazah yang sempat diamankan sebagai saksi kasus pembakaran warung sudah dipulangkan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386991/original/065692800_1793420077-IMG-20261030-WA0016.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386995/original/096960900_1793420865-IMG-20261030-WA0022.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386984/original/019148300_1793419918-WhatsApp_Image_2026-10-30_at_21.53.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386966/original/099638600_1793418106-titik_api_di_omi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386961/original/019646300_1793417648-IMG-20261029-WA0033.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386948/original/014556100_1793417347-IMG-20261030-WA0002.jpg)