Catatan Anggota DPR Terkait Pembentukan Ditjen Pesantren

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat lima aspek utama.

Yacob Billiocta
Oleh Yacob Billiocta- Reporter
Catatan Anggota DPR Terkait Pembentukan Ditjen Pesantren
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menilai pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama diharapkan memperkuat lima aspek utama, mulai dari pelayanan, pemerataan anggaran, kesejahteraan pendidik, keamanan santri, hingga kemandirian ekonomi pesantren.

Menurut Kang Maman, sapaan akrabnya pembentukan Ditjen Pesantren merupakan hasil perjalanan panjang perjuangan afirmasi negara terhadap pesantren. Perjalanan itu dimulai dari penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perjuangan pendanaan, hingga kebutuhan akan struktur kelembagaan yang lebih kuat.

Menurutnya, pengakuan terhadap pesantren tidak cukup berhenti pada peringatan Hari Santri yang bersifat seremonial saja. Negara perlu memastikan pesantren memperoleh akses pelayanan, pendanaan dan dukungan program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga.

"Dirjen Pesantren itu menjadi fasilitator dan mediator," kata Maman. Dikutip Antara, Sabtu (24/10/2026).

Dia menjelaskan, sedikitnya terdapat lima urgensi pembentukan Ditjen Pesantren. Pertama, mempermudah pelayanan administrasi dan pendataan pesantren. Hal ini termasuk ketika lembaga pendidikan tersebut membutuhkan bantuan untuk memperbaiki bangunan, memenuhi kebutuhan sanitasi, maupun meningkatkan layanan kesehatan.

Kedua, memperkuat dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Dalam pembahasan yang disampaikannya, anggaran Ditjen Pesantren disebut mulai dari Rp 4,2 triliun dan diharapkan meningkat hingga lebih dari Rp 5 triliun.

Namun, ia mengingatkan, peningkatan anggaran harus diikuti dengan validasi data agar bantuan benar-benar diterima pesantren yang aktif dan membutuhkan. Ia menyoroti adanya potensi penyalahgunaan identitas pesantren untuk memperoleh bantuan, meskipun kegiatan belajar-mengajar maupun keberadaan santrinya tidak jelas.

"Karena itu, pendataan dan pengawasan menjadi pekerjaan penting Ditjen Pesantren agar distribusi bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru serta pendidik pesantren. Maman mengungkapkan fakta miris, masih terdapat pendidik pesantren yang menerima honor sangat rendah.

"Masih terdapat pendidik yang menerima honor sangat rendah, bahkan sekitar Rp 200 ribu per bulan," ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena kualitas sumber daya manusia merupakan kunci pengembangan pesantren. Selain kesejahteraan, para pendidik juga membutuhkan akses terhadap peningkatan literasi dan pendidikan lanjutan agar mampu menjawab persoalan masyarakat yang semakin kompleks.

Keempat, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Ia menyoroti persoalan ketersediaan air bersih, sanitasi, serta keamanan bangunan di lingkungan pesantren. Pembangunan fasilitas juga harus memperhatikan kapasitas asrama, jumlah santri, dan standar keselamatan.

Selain itu, aspek perlindungan santri perlu diperkuat, termasuk melalui pengaturan lingkungan yang aman untuk mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual.

Kelima, mendorong kemandirian ekonomi pesantren. Ia menilai pesantren perlu memiliki sumber pendanaan yang berkelanjutan melalui pengembangan usaha, koperasi, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya.

Kemandirian tersebut penting agar pesantren tidak terus bergantung pada bantuan atau donasi, sekaligus menjaga martabat lembaga dan keberlangsungan pendidikan santri.

Selain lima urgensi tersebut, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan memperkuat pemetaan karakteristik dan kebutuhan pesantren di berbagai daerah.

"Dengan begitu, Ditjen Pesantren harus mampu menjangkau seluruh pesantren, tanpa terkecuali, dari Sabang sampai Merauke", Pungkasnya.

Rekomendasi