Bapak di Bandung Bunuh Anak Gara-gara Judi Online

Pelaku menganiaya menggunakan benda tumpul dan lampu hingga korban meninggal.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia- Reporter
Bapak di Bandung Bunuh Anak Gara-gara Judi Online
Polisi tangkap pria bunuh anak gara-gara judi online

Seorang pria berinisial DR (37) ditangkap polisi usai membunuh anak kandungnya berinisial RR (15). Peristiwa tragis itu terjadi di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto menjelaskan, kasus itu bermula ketika pelaku meminta uang kepada istrinya senilai Rp 500 ribu untuk bermain judi online (judol). Namun, istri pelaku menolak hingga terjadi cekcok.

"Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi," kata Tri Suhartanto di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Melihat cekcok tersebut, korban berupaya membela ibunya. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul hingga tewas. Korban menderita luka parah di sejumlah bagian tubuhnya.

"Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka, ya, itu dicekik dan dipukul, ya, dan sempat juga dilempar oleh lampu, ya, kepada korban," ucap dia.

"Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan bahwa korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala diakibatkan kekerasan akibat benda tumpul," lanjut dia.

Melihat anaknya dianiaya hingga tewas, ibunda korban berteriak histeris meminta pertolongan. Warga pun mendatangi lokasi dan melaporkan kasus itu ke polisi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat 1 dan 2 jo Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia.

 

Rekomendasi