Seorang perempuan berinisial EUZ ditangkap pihak kepolisian usai nekat mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Saat ini, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah tengah mendalami aktivitas akun tersebut, termasuk melacak alur kerja sama dan besaran imbalan yang diterima pelaku dari pengelola situs haram tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa EUZ diamankan di kawasan Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan akun media sosialnya sebagai wadah promosi judi daring.
"Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (23/10/2026).
Penangkapan ini berawal dari hasil penelusuran tim Siber terhadap akun Instagram milik EUZ yang terbukti aktif mengunggah konten promosi judi online. Sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik turut disita petugas untuk kepentingan penyidikan.
"Perangkat elektronik itu akan diperiksa lebih lanjut untuk menelusuri aktivitas digital, pola promosi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan besaran nominal imbalan yang diterima EUZ maupun sosok perekrutnya. "Seluruh aspek tersebut masih dalam pendalaman penyidik," tambah Wahyu
Advertisement
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381504/original/031353000_1792823949-IMG-20261023-WA0158.jpg)
Polda Jateng Imbau Warga Tidak Tergiur Endorse Judi Online Guna mencegah kasus serupa, Kombes Pol Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial dan tidak tergiur menyebarkan konten yang melanggar hukum. Menurutnya, promosi atau endorsement di media sosial berdampak fatal karena dapat menjangkau masyarakat luas,termasuk memicu rasa penasaran orang yang sebelumnya tidak pernah bermain judi.
"Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu,kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi,termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, EUZ terancam hukuman berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381503/original/022071900_1792823949-IMG-20261023-WA0159.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3645348/original/011955500_1637925982-Anggota_Komisi_VIII_DPR_RI_Maman_Imanul_Haq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380481/original/048155500_1792711880-000_D3Y98GK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381520/original/002524600_1792826115-IMG_20261024_104250.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381500/original/004922700_1792823349-1001789105.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381517/original/049916500_1792825605-IMG-20261023-WA0058.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381515/original/084142900_1792825410-1001395256.jpg)