Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Bali, resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko berinisial NKH (46) pada Jumat (23/10/2026). Perempuan tersebut ditindak lantaran nekat melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena aktivitas bisnis NKH menyalahi izin tinggal yang dimilikinya.
"Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," tegas Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026) malam.
Proses deportasi NKH dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways penerbangan QR-963 rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.
Bermula dari Promosi di Facebook dan Spanduk Vila Kasus ini terungkap dari hasil pengawasan rutin tim keimigrasian. Petugas menemukan indikasi promosi vila secara daring di media sosial Facebook. Tak hanya itu, petugas juga mendapati papan pengumuman penjualan vila di lokasi bangunan yang secara terang-terangan mencantumkan nomor kontak milik NKH.
"Aktivitas tersebut diduga kuat menyalahi peruntukan Visa on Arrival (VoA) yang ia gunakan. Izin kunjungan semacam ini tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan maupun kegiatan usaha," tambah Kusuma.
Advertisement
NKH dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381516/original/004332200_1792825411-1001395254.jpg)
Atas pelanggaran tersebut, NKH dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sekaligus diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Langkah hukum ini mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Tegaskan Aturan Tanpa Pandang Bulu Kusuma mengingatkan seluruh WNA di Bali agar senantiasa menghormati dan mematuhi ketentuan visa selama berada di Indonesia.
"Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai tujuan kedatangannya. Terhadap setiap bentuk pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Imigrasi Buleleng untuk memperketat pengawasan demi menjaga ketertiban serta kondusivitas pariwisata di Pulau Dewata.
"Penegakan hukum ini sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa penindakan terhadap WNA pelanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya," pungkas Kusuma.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381515/original/084142900_1792825410-1001395256.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9380481/original/048155500_1792711880-000_D3Y98GK.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381520/original/002524600_1792826115-IMG_20261024_104250.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381500/original/004922700_1792823349-1001789105.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381517/original/049916500_1792825605-IMG-20261023-WA0058.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381511/original/067810300_1792824557-IMG-20261023-WA0057.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381503/original/022071900_1792823949-IMG-20261023-WA0159.jpg)