Warga negara asing (WNA) asal Ghana berinisial GKF dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang setelah melanggar aturan keimigrasian.
Selain menjadi pemain sepak bola liga antarkampung (tarkam) berbayar, GKF tercatat overstay selama sekitar 216 hari di Kota Semarang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo mengatakan GKF diamankan di sebuah indekos di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Jumat (25/9/2026). Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kota Semarang.
"Jadi kami mengamanakan GKF warga asal Ghana karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan menjadi pemain sepak bola tarkam bayaran dan yang bersangkutan mengalami overstay sekitar 216 hari," kata Ari Widodo, Selasa (6/10/2026).
Saat diperiksa, GKF hanya memiliki izin tinggal kunjungan indeks C1 yang berlaku hingga 21 Februari 2026. Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sebab pemegang izin tinggal yang berasal dari visa kunjungan indeks C1 tidak diperbolehkan menjual barang atau jasa maupun menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas pekerjaan atau usaha dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Jadi aktivitas GKH sebagai pemain tarkam berbayar dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan izin kunjungan tersebut," ungkapnya.
Dua Pelanggaran KeimigrasianKepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo mengatakan terdapat dua pelanggaran yang dilakukan GKF. Pertama, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas berbayar. Kedua, tetap berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir atau overstay.
"Selain menjadi pemain tarkam, bahwa izin tinggalnya telah berakhir pada 21 Februari 2026, dengan perkiraan overstay sekitar 216 hari. Temuan tersebut menjadi dasar penanganan lebih lanjut," kata Haryono.
Advertisement
Dideportasi
Haryono mengatakan pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah.
Ketentuan tersebut mengatur orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Deportasi merupakan tindakan mengeluarkan orang asing secara paksa dari wilayah Indonesia, sedangkan penangkalan merupakan larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian," terangnya.
Namun, karena GKF tidak mampu membeli tiket kepulangan ke negara asalnya, pihak Imigrasi menyerahkannya ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan deportasi.
"Karena tidak mampu membeli tiket kepulangan, kita serahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses persiapan dan pelaksanaan deportasi sesuai ketentuan," pungkasnya.