Pencurian Kabel di Pabrik Tepung Lampung Tengah, Eks Sekuriti Ikut Jadi Tersangka

Pencurian kabel di PT Budi Makmur Perkasa terkuak. Empat pria ditangkap, termasuk eks sekuriti. Polisi menyebut 14 jalur kabel hilang.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe- Reporter
Pencurian Kabel di Pabrik Tepung Lampung Tengah, Eks Sekuriti Ikut Jadi Tersangka
4 tersangka pencuri kabel pabrik tepung di Lampung Tengah, Lampung diringkus Polisi. (Liputan6.com/Istimewa)

Pencurian kabel listrik milik PT Budi Makmur Perkasa di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, terungkap. Aksi yang diduga dilakukan berulang kali itu menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 480 juta.

Polisi telah menangkap empat pria berinisial CAR (38), SMS (48), AJ (26), dan A (34). Keempatnya merupakan warga setempat dan saat ini menjalani proses hukum.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menyebut pengungkapan dilakukan setelah laporan perusahaan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan keempat pelaku pada Kamis (22/10/2026)," kata Zaldy, Sabtu (24/10/2026).

Ia menjelaskan, indikasi pencurian muncul setelah pihak perusahaan memeriksa area gudang dan menemukan potongan kabel di dekat trafo. "Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 14 jalur kabel dari trafo induk menuju panel-panel di dalam pabrik telah hilang. Total panjang kabel yang dicuri mencapai 140 meter," ungkapnya.

Pencurian Kabel Berulang dan Eks Sekuriti Terlibat

Dari pemeriksaan awal, keempat tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kabel. Aksi itu diduga dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

Salah satu tersangka berinisial CAR diketahui merupakan mantan petugas keamanan perusahaan. "Jadi salah satu tersangka dalam kasus pencurian ini merupakan mantan sekuriti di pabrik tersebut, sehingga ia tau jam operasional perusahaan untuk terhindar dari petugas pengawas di sana," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan.

Dalam penindakan, polisi turut menyita satu buah tang potong berwarna hijau yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Keempat pria beserta barang bukti saat ini ditahan di Polsek Terbanggi Besar. Penyelidikan masih dikembangkan oleh kepolisian setempat.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, 7 tahun pidana penjara," tandas Zaldy.

Rekomendasi