Ada Investor Bodong hingga Paspor Ganda, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA

migrasi Ngurah Rai mendeportasi 9 WNA dari Bali. Dua di antaranya berstatus investor bodong hingga ada yang buka praktik medis ilegal.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Ada Investor Bodong hingga Paspor Ganda, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA
Ada Investor Bodong hingga Paspor Ganda, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dari sembilan turis asing tersebut, dua di antaranya terbukti menjadi investor bodong.

Para WNA yang dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini berasal dari berbagai negara, yakni 2 warga Amerika Serikat, 2 warga Prancis, serta masing-masing 1 warga Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil patroli rutin petugas di wilayah Kabupaten Badung untuk mencocokkan izin tinggal dengan aktivitas riil di lapangan.

"ITAS investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas," ujar Novyandri, Senin (5/10/2026).

Modus Investor Bodong hingga Osteopath Ilegal

Ada Investor Bodong hingga Paspor Ganda, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA
Ada Investor Bodong hingga Paspor Ganda, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA

Dua WNA yang mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor tersebut berinisial AS asal Jerman dan TL asal Prancis. Modusnya, AS tidak menyetor modal maupun menjalankan usaha, sementara TL justru bekerja sebagai host di sebuah vila pribadi. 

Pelanggaran serupa juga dilakukan AC asal Latvia. Berbekal izin tinggal kunjungan, ia nekat mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa dokumen yang sesuai.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran lain:

  • Praktik Medis Ilegal: TBJ asal Australia menyalahgunakan izin kunjungan untuk berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik kawasan Canggu.
  • Paspor Ganda: EWM asal Amerika Serikat diketahui mengantongi paspor ganda.
  • Eks Narkoba: SG asal Malaysia dideportasi seusai bebas dari lapis rehabilitasi narkotika.
  • Overstay: Tiga WNA dideportasi karena tinggal melebihi batas izin, yaitu ACH asal Thailand (overstay 45 hari), AMK asal AS (overstay 61 hari), dan SBM asal Prancis (overstay 357 hari).

Novyandri menegaskan patroli keimigrasian akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban wilayah Bali. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Rekomendasi