WNA di Bali Dideportasi, Gunakan Paspor Palsu hingga Prostitusi

Imigrasi Ngurah Rai deportasi 7 WNA dari Bali akibat berbagai pelanggaran, mulai dari paspor palsu, praktik prostitusi, hingga batas overstay.

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi- Reporter
WNA di Bali Dideportasi, Gunakan Paspor Palsu hingga Prostitusi
Judul: Miliki Paspor Palsu dan Prostitusi, hingga Overstay, Imigrasi Bali Deportasi 7 WNA 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menindak tegas tujuh warga negara asing (WNA) nakal dengan tindakan deportasi sepanjang periode 26 hingga 30 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pengawasan keimigrasian akan terus diperketat demi mendeteksi dan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di Pulau Dewata.

"Pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tak cuma berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan," ujar Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11) malam.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Ketujuh WNA tersebut dideportasi usai terbukti melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penggunaan paspor palsu, penyalahgunaan izin tinggal, kelalaian administratif, hingga batas waktu tinggal berlebih (overstay).

Salah satu kasus menonjol melibatkan SP, pria asal India yang nekat menggunakan paspor palsu saat hendak terbang ke Manila, Filipina, pada Rabu (14/10) dini hari. Petugas mendapati SP mengantongi paspor India lain beridentitas beda dengan halaman biodata yang diduga telah diubah secara ilegal. SP resmi dipulangkan ke negaranya pada Selasa (27/10).

Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi

Judul: Miliki Paspor Palsu dan Prostitusi, hingga Overstay, Imigrasi Bali Deportasi 7 WNA 
WNA di Bali Dideportasi, Gunakan Paspor Palsu hingga Prostitusi

 

Penindakan serupa menyasar IP, WNA asal Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Bukannya bekerja secara remote, IP justru ditangkap karena terlibat praktik prostitusi di Bali.

Sementara itu, pria asal Australia berinisial CJD dipulangkan lantaran lalai mengurus kewajiban administratif usai paspor lamanya kedaluwarsa. Adapun empat WNA sisanya dideportasi akibat masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay).

Seluruh WNA pelanggar aturan ini kini telah masuk ke dalam daftar penangkalan Imigrasi.

"Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan," tutup Novyandri.

Rekomendasi