Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis diduga membuat video asusila di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali. Video berdurasi 13 menit tersebut viral di media sosial dan kini menjadi perhatian pihak Imigrasi Bali. Kedua WNA tersebut berinisial EMC dan JPS.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengatakan, petugas melakukan penelusuran siber dan mengintegrasikan data keimigrasian untuk mengungkap identitas pemeran dalam video tersebut.
"Serta mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia," kata Ramdhani saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (26/10).
Berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi Buleleng setelah video tersebut ramai diberitakan, akun pemeran perempuan teridentifikasi menggunakan inisial EMC atau nama akun @maevaa_sinaloa_off. Kedua WNA tersebut diketahui berkebangsaan Prancis.
Hasil pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Sementara itu, rekaman video di salah satu penginapan di Karangasem diduga dibuat dalam rentang waktu 6-18 Januari 2026. Konten tersebut baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika keduanya sudah berada di luar negeri.
Advertisement
Imigrasi Siapkan Penindakan Jika Kembali ke Indonesia
Ramdhani menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah antisipatif agar proses hukum tetap dapat dilakukan apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia.
"Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Menurut Ramdhani, pencatatan dalam aplikasi SOI membuat informasi perlintasan kedua WNA tersebut terhubung dengan sistem di seluruh bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
"Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia," tegas dia.
Ia menjelaskan, apabila keduanya mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan mendeteksi data mereka sehingga petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dapat melakukan pemeriksaan sementara.
Selanjutnya, keduanya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
Gubernur Bali Akan Koordinasi dengan Konsulat Asing
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan WNA di Bali menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menyebut kejadian serupa telah terjadi sebanyak tiga kali.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, Koster berencana berkoordinasi dengan para konsul negara asing yang berada di Bali. Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing perlu mempertimbangkan aspek hukum sekaligus hubungan diplomatik antarnegara.
"Tentu saja langkah pertama yang harus saya lakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara," ujar dia.
Koster menegaskan, langkah penanganan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap hubungan kerja sama diplomatik Indonesia dengan negara lain.
"Jadi juga kita harus sangat berhati-hati, jangan sampai juga langkah yang kita ambil ini kontraproduktif. Langkah yang betul-betul sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian menjaga hubungan kerja sama diplomatik yang baik antara Indonesia dengan negara lain," imbuh dia.
Ia menambahkan, penertiban terhadap WNA tidak hanya menyangkut dugaan pembuatan video asusila, tetapi juga aktivitas ekonomi yang memasuki sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyoroti pelanggaran lain, seperti mengendarai sepeda motor tanpa helm, melanggar aturan lalu lintas, serta tindakan lain yang dinilai tidak patut dilakukan di Bali.Koster Soroti Besarnya Jumlah Wisatawan Asing
Koster juga menyinggung besarnya jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Pada 2025, jumlah kunjungan wisatawan asing tercatat mencapai lebih dari 7 juta orang dalam setahun melalui jalur udara, belum termasuk kedatangan melalui jalur laut dan darat.
Menurutnya, jumlah WNA yang melakukan pelanggaran sebenarnya relatif kecil dibandingkan keseluruhan wisatawan yang datang. Namun, kasus yang menjadi viral dapat menimbulkan kesan seolah-olah persoalan tersebut terjadi dalam skala besar.
"Di antara yang besar ini, 100 (WNA) saja yang nakal, viral dia, maka kelihatan jadi besar sekali. Jadi sebenarnya besarnya ini bukan jumlahnya, tapi memang karena beritanya yang sangat besar. Dan tentu kita harus berterima kasih kepada media yang memberitakan ini sehingga menjadi perhatian semua pihak," tandasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383682/original/016291400_1793094286-1001399957.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9346574/original/077949100_1789182048-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354111/original/046575000_1790004820-Gudang_Senjata_Suriah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7754424/original/012663700_1780563217-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2773769/original/091196500_1554796762-20190409-Saat-Warga-Yahudi-Ortodoks-Beri-Suara-dalam-Pemilu-Israel5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4577420/original/073933700_1694794485-20230916-Demam-Berdarah-Bangladesh-AP-9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9366168/original/049013100_1791256425-Untitled.jpg)