Tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi. Mutasi itu menjadi sorotan setelah tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD Partai Gerindra diduga berpesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Ketujuh personel tersebut dipindahkan ke sejumlah satuan kerja dan polsek berbeda berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dalam daftar mutasi itu, tiga personel dari jajaran perwira mengalami pergantian posisi. Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Satresnarkoba kini dipercaya sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Kemudian Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubnit 1 Unit 1 dialihkan menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki mendapat penugasan baru sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Perubahan penempatan juga berlaku bagi empat personel bintara yang disebut ikut terlibat langsung dalam operasi penangkapan tiga legislator Gerindra tersebut.
Mereka adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang kini ditempatkan di Polsek Tegalsari. Sedangkan Aipda Rico Pramana dipindahkan ke Polsek Tambaksari dan Bripka Rangga Pinileh bertugas di Polsek Genteng.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pergantian penugasan terhadap tujuh personel tersebut. "Ya benar terkait adanya mutasi tersebut," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Namun Hadi tidak memberikan penjelasan kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar berkaitan dengan penangkapan tiga anggota DPRD Gerindra tersebut.
Hadi justru menegaskan bahwa pergantian penempatan personel merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi kepolisian. Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan untuk mendukung pembinaan karier sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," ujar dia
Advertisement
Kronologi Penangkapan DPRD Gerindra
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Pemeriksaan urine kemudian dilakukan terhadap delapan orang yang diamankan. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Tujuh orang terindikasi menggunakan ekstasi, sedangkan satu orang berinisial N terdeteksi mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," ungkap Hadi dalam keterangannya sebelumnya.
Advertisement
3 DPRD Gerindra Direkomendasikan Dipecat
Kasus tersebut turut berbuntut pada langkah organisasi Partai Gerindra. DPD Gerindra Jawa Timur menyatakan telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kadernya yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan, rekomendasi pemberhentian itu diambil setelah hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkotika.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Kharisma, Senin (5/10).
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses lebih lanjut.
Kharisma menegaskan, partainya tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika.
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegas Kharisma.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4206396/original/054853600_1666927511-kapolri-copot-kapolres-muara-enim-usai-dilaporkan-istri-berselingkuh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3604116/original/097565200_1634357608-243514748_277484497387686_8576906022593424939_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387994/original/025780300_1793594217-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_11.14.50_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387984/original/045685400_1793593582-IMG_20261102_101638_346.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387963/original/017125500_1793593175-1001414001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387938/original/030504100_1793590526-1001414030.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387923/original/088170700_1793589309-259451.jpg)