Pemerintah menetapkan penerapan pajak digital mulai 9 November 2026, mundur dari rencana awal 1 November 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan teknologi keuangan untuk memungut pajak dari transaksi ekonomi yang selama ini belum tersentuh kewajiban perpajakan.
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan pemungutan. Kebijakan juga melibatkan platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk menutup kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas ekonomi yang belum tercatat, termasuk transaksi tunai dan kegiatan informal. Hashim menilai rasio penerimaan negara Indonesia masih sekitar 12% terhadap PDB, lebih rendah dari Kamboja 18% dan Vietnam 23%.
Advertisement
Target 18% dari Penerapan Pajak Digital
Menurut Hashim, pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara meningkat menjadi 18% dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Dengan basis PDB sekitar Rp 25.000 triliun, peningkatan tersebut berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp 1.500 triliun setiap tahun.
“Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah,” ujar Hashim.
Ia memaparkan selisih enam poin persentase antara rasio Indonesia 12% dan Kamboja 18% setara tambahan penerimaan signifikan jika target tercapai. “Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja,” jelas Hashim.
Adapun rencana pemungutan pajak digital ini tidak serta-merta membuat seluruh transfer antarbank atau pengiriman uang pribadi otomatis dikenai pajak baru. Pemerintah masih perlu menjelaskan secara rinci jenis transaksi yang menjadi objek pemungutan, mekanisme, serta pihak yang berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285072/original/058563200_1752656425-Depositphotos_806837076_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532280/original/085965300_1628161371-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3555118/original/045937300_1630301433-Motul.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388095/original/040132700_1793599516-WhatsApp_Image_2026-10-30_at_13.22.18.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4035208/original/006769000_1653635186-pinjol_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5103467/original/057047800_1737457741-20250121-Jaga_Inflasi-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388048/original/078948600_1793597688-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_08.48.16.jpeg)